Raup Rp 100 Juta dari Jualan Beras Oplosan

DIAMANKAN: Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra (duduk kiri) menunjukkan barang bukti pengoplos beras subsidi, Selasa (11/6).

TARAKAN – Beras subsidi yang seharusnya didapat dengan harga murah, nekat dioplos oleh pria berinisial HS (50). Modusnya tersangka mengoplos beras dengan cara mencampurkan beras premium dengan beras medium.

Selanjutnya dikemas ulang dan dijual dengan harga tinggi. Aksi HS diketahui pada Rabu (5/6) lalu, sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa gudang yang berada di Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah diduga dijadikan tempat pengoplosan beras subsidi yang dikemas ulang menjadi beras premium. Dari informasi tersebut, Satreskrim dibantu Satintelkam melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka.

“Setelah kami tahu ada pengoplosan, langsung kita lakukan penyergapan di gudangnya. Tersangka mengakui perbuatannya mengoplos beras subsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (11/6).

Berdasarkan hasil interogasi, modus HS melancarkan aksinya dengan mempekerjakan beberapa orang. Untuk mencampur beras subsidi dari karung berwarna putih dengan karung berwarna pink. Kemudian dimasukan ke dalam karung beras kemasan baru dengan merk Ina Boy dan Ketupat Borneo.

Baca Juga  Jika Melapor Jalani Rehabilitasi, Tidak Diproses Hukum

Dilanjutkannya, HS melakukan hal tersebut lantaran mendapatkan beras subsidi lebih dari Bulog Tarakan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kepada karyawan Bulog yang memberikan beras subsidi lebih ke HS.

Adapun untuk beras subsidi ini, memiliki berat 5 kilogram. HS sebenarnya sudah mendapatkan kuota 100 karung. Namun ia bisa mendapatkan beras subsidi lebih berkisar 200-1.000 karung.

“Masih kami dalami, apakah ada permainan dari oknum Bulog. Jangan sampai beras subsidi ini diselewengkan. Tersangka ini sebenarnya sudah dapat kuota subsidi 100 karung, tapi dia bisa dapat 200 hingga 1.000 karung, itu yang masih jadi pertanyaan,” sebutnya.

Baca Juga  Jadi Ancaman Distribusi Barang

Dari mengoplos beras subsidi ini, HS mengemas ke dalam karung 5 kilogram dan 10 kilogram.  Sementara untuk harga normal beras subsidi kemasan 5 kilogram berkisar Rp 58 ribu. Namun, setelah dioplos, HS menjual dengan harga Rp 73 ribu-Rp 75 ribu. Untuk menyakinkan konsumen, HS juga menyemprotkan parfum khusus beras yang dioplos. Guna memberi aroma wangi pandan diberas premium.

Adapun kemasan beras oplosan tersebut ia dapatkan dari Sulawesi. Aksinya semakin dipermudah lantaran ia merupakan agen beras di Sulawesi. “Kemasannya itu dia pesan dari Sulawesi. Itu kemasan jenis medium dan premium. Setelah dia campur beras subsidi dijahit ulang karungnya baru dijual. Untuk penjualannya ini di minimarket yang ada di daerah Juata, Pantai Amal dan Tanjung Selor,” ungkapnya.

Diketahui, HS sudah menjalankan kecurangan ini sejak setahun belakangan. Tak melulu mengoplos beras, HS juga hanya mengganti kemasan beras subsidi dengan kemasan beras premium.

Baca Juga  Perketat Barang Impor Bawaan Penumpang

Sejauh ini, pihak kepolisian telah memeriksa 6 saksi. Keenamnya merupakan orang yang bekerja mengoplos beras untuk HS. Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap oknum Kasi Operasional Bulog Tarakan. Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan kecurangan ini, HS mengaku meraup keuntungan Rp 100 juta selama setahun belakangan.

“HS memang bosnya di gudang itu. Pekerjanya tidak tahu apa-apa, hanya diperintah saja,” tuturnya.

Atas tindakan ini, polisi menyangkakan HS Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini