TARAKAN – Relawan bakal calon Gubernur Kaltara, Andi Sulaiman melaporkan dugaan perusakan puluhan baliho. Tak hanya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, relawan turut menyertakan barang bukti berupa foto-foto baliho yang telah dirusak orang tak dikenal.
Ketua Relawan Sulaiman, Hadi Candra mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bawaslu diminta untuk membuat laporan resmi dengan menyertakan bukti-bukti. Setelah laporan diterima Bawaslu, relawan diminta menunggu selama tiga hari.
“Kami disuruh menunggu tiga hari dulu nanti mereka kabari lagi. Setelah ada keputusan dari Bawaslu baru kita putuskan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Pihaknya menyesalkan aksi perusakan baliho Sulaiman. Selain menimbulkan kerugian, perusakan itu merupakan tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi. Namun, Candra menegaskan hal itu tidak menurunkan semangat relawan untuk terus bergerak melakukan sosialisasi mengenalkan Sulaiman kepada masyarakat, sebagai bakal calon Gubernur Kaltara 2024.
“Kami berharap warga Tarakan ikut menyukseskan pemilu damai, santun dan menghormati perbedaan, tanpa kebencian dengan tidak merusak baliho,” tuturnya.
Bawaslu Kota Tarakan telah melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan. “Kajian awal, untuk mengkaji apakah laporan memenuhi syarat diregister sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,” tegas Anggota Bawaslu Tarakan, Koordinator Diviai Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Andi Muhammad Saifullah.
Setelah proses kajian, Bawaslu Tarakan memutuskan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sebab saat ini belum ada penetapan paslon peserta Pilkada Kaltara, serta belum masuk tahapan kampanye paslon.
“Berdasarkan hasil kajian awal yang kami lakukan, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” ungkapnya.
Baliho yang dirusak tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, dan berada di luar tahapan. Sehingga Bawaslu Tarakan memutuskan untuk tidak melakukan register laporan tim Andi Sulaiman sebagai pelanggaran Pilkada.
“Bawaslu Kota Tarakan sesuai dengan mekanisme dalam penanganan dugaan pelanggaran, mengeluarkan status laporan. Menyampaikan bahwa laporan tidak memenuhi syarat. Sehingga laporan tidak diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya. (kn-2)