Barang Bukti Beras di Uji Laboratorium

BERAS OPLOSAN: Pengungkapan dugaan perkara beras subsidi Bulog menjadi beras premium. Kini beras tersebut pun akan dilakukan uji laboratorium di Karawang, Jawa Barat.

TARAKAN – Penyidikan dugaan perkara beras subsidi Bulog menjadi beras premium masih dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tarakan.

Dalam perkara tersebut pihak kepolisian sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial HS (50). Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat ini sampel beras yang diduga sudah dioplos dilakukan uji laboratorium. Uji mutu beras ini dilakukan di laboratorium di Karawang, Jawa Barat milik Kementerian Pertanian.

“Untuk hasil laboratorium akan diterima pada pekan ini. Setelah itu, penyidik akan memeriksa ahli untuk memastikan, apakah beras yang sudah dioplos masih layak dikonsumsi atau tidak,” ujarnya, Rabu (3/7).

Kemudian dengan hasil laboratorium juga akan memastikan bahwa benar beras yang dijual memang benar adalah beras yang sudah dioplos. Menurutnya, langkah tersebut harus dilakukan lantaran pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah benar beras merupakan beras oplosan.

Baca Juga  Literasi Kesehatan Masih Minim

“Nantinya semua keterangan yang membenarkan bahwa beras tersebut memang benar adalah beras oplosan. Maka akan dituangkan di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai meteri penyidikan. Ahli yang kami periksa nanti ahli bidang pangan dan kita juga memeriksa ahli di bidang perlindungan konsumen,” tegasnya.

Kemudian dalam pemeriksaan saksi lain di perkara tersebut, penyidik Tipiter akan melakukan pemeriksaan terhadap asal beras yang dioplos dari Sulawesi Selatan. Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap pihak Bulog Tarakan sudah dilakukan, yakni dari Kepala Bulog Tarakan dan Kasi Operasional Bulog Tarakan.

Baca Juga  Perpanjangan Pendaftaran di Tarakan dan Malinau

“Soal kuota dari Bulog itu merupakan Rumah Pangan Kita (RPK) dan Bulog bekerjasama dengan masyarakat. Kuotanya itu 5 ton per RPK dan ketentuannya itu yang penting bisa habis. Itu keterangan dari Bulog,” ungkapnya.

Kemudian dari keterangan pihak Bulog, semua RPK dilarang menjual beras dengan kemasan 50 kg. Nantinya RPK harus menjual ke kemasan 5 kg. Terkait dengan pengawasan ke RPK, diakui Bulog masih sulit dilakukan. Sebab saat ini jumlah RPK di Kota Tarakan berjumlah 99 RPK.

“Jadi mereka mengakui kalau memang kurang melakukan pengawasan. Nanti kami dalami lagi karena saat ini kami perlu periksa ahli,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipiter Satreskrim Polres Tarakan berhasil membongkar dugaan praktik mengoplos beras bersubsidi Bulog menjadi beras premium. Satu orang tersangka berinisial HS (50) turut diamankan. Diketahui dugaan praktik mengoplos beras tersebut dilakukan di gudang RPK yang berad di daerah Beringin RT 11, Kelurahan Selumit Pantai

Baca Juga  Polisi Dalami Kasus Black Campaign

Dalam menjalankan aksinya, beras subsidi dengan  kemasan 5 kg dioplos ke kemasan premium 10 kg per karung. Kemudian harga normal beras subsidi kemasan 5 kilogram berkisar Rp 58 ribu. Namun, setelah dioplos ke kemasan lain pelaku menjual dengan harga Rp 73 hingga Rp 75 ribu.

Atas perbuatannya pelaku kita sangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 143 Jo Pasal 99 dan Pasal 144 Jo Pasal 100 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini