TANJUNG SELOR – Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menunggu aturan atau Petunjuk Teknis (Juknis). Daerah belum bisa menganggarkan untuk kenaikan gaji ASN, sebelum ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan juknisnya.
Kenaikan gaji di tahun 2024 ini, sebesar 8 persen dan 12 persen bagi pensiunan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengungkapkan, kenaikan gaji ASN sesuai arahan dari pusat. Dalam menyusun APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), pada prinsipnya gaji dan tunjangan menjadi prioritas.
“Sudah kita hitung hingga terkait kenaikannya. Sudah kita antisipasi dan masuk dalam batang tubuh APBD 2024,” jelasnya, Senin (15/1).
Pihaknya tengah menunggu Peraturan Menteri Keuangan. Sebab, jika tidak ada aturan dan juknis, maka kenaikan gaji tidak bisa diterapkan. Walaupun terhitung Januari 2024, tapi biasanya akan keluar saat mendekati puasa Ramadan.
Meskipun besaran kenaikan gaji 8 persen, hanya saja setiap orang bervariasi yang diterima karena sesuai eselon dan jabatan. Menurut dia, ini antara persentase dan penggajian yang jelas berbeda. Sebagai contoh, gaji dan tunjangan itu dikalikan 8 persen.
“Kalau dirata-ratakan, kurang lebih Rp 300.000. Itu hitungan kita jika di persentasekan kenaikan 8 persen,” imbuhnya.
Namun demikian, kenaikan tidak terlalu membebani APBD Kaltara. Setiap bulannya harus membayarkan Rp 21-Rp 22 miliar, bagi 4.000 lebih ASN Pemprov Kaltara. Setelah adanya kenaikan gaji ASN 2024, kurang lebih ada penambahan Rp 1 miliar. Sehingga menjadi Rp 22-Rp 23 miliar sebulan.
“Jadi kita sudah siapkan. Tinggal dilaksanakan ketika sudah dikeluarkan PMK dan juknisnya,” ujarnya. (kn-2)