Jabatan Wali Kota Tarakan Diperpanjang

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Taufik Hidayat

TANJUNG SELOR – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada), yang diajukan oleh 7 kepala daerah di Indonesia.

Itu merupakan hasil Pilkada 2018 dan dilantik pada tahun 2019. Salah satunya, Wali Kota Tarakan yang jabatannya semula berakhir 31 Desember 2023 diperpanjang hingga 1 Maret 2024. Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan kembali mengusulkan nama-nama yang akan menjadi Pj Wali Kota Tarakan.

Baca Juga  Khairul Kembali Diusung Demokrat

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Taufik Hidayat mengatakan, sampai saat ini belum ada informasi mengenai usulan calon Pj Wali Kota Tarakan. Apakah nantinya dilakukan pengusulan kembali atau tidak.

“Usulan sebelumnya sudah dilakukan. Namun, dikarenakan adanya putusan MK, kita menunggu arahan nantinya,” jelasnya, Kamis (18/1).

Seharusnya, pada 31 Desember 2023 jabatan Wali Kota Tarakan sudah berakhir. Namun adanya putusan MK, menambah atau memperpanjang jabatan Wali Kota Tarakan. Tindak lanjut di daerah juga menyesuaikan aturan yang ada.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Raih Penghargaan SPM Awards 2025

“Karena 1 Maret sudah selesai, maka harus segera dilantik Pj,” imbuhnya.

Pihaknya masih menunggu juknis, setelahnya akan mengikuti arahan dan melaksanakan pelantikan. Ketika sudah ada nama yang disetujui dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kita tunggu juknis dari pusat,” imbuhnya. Untuk diketahui, pelaksanaan pengangkatan penjabat kepala daerah memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022. Yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca Juga  Atlet Menembak Training Camp di Bangkok 

Sehingga mekanisme penunjukan Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini