DALAM menghadapi potensi kedatangan serentak dari dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) pada hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara telah menyiapkan skema khusus. Untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Pasangan Zainal-Ingkong dan Yansen-Suratno dijadwalkan mendaftar pada hari yang sama, meski pada jam berbeda. Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menjelaskan, akan melakukan verifikasi dokumen terlebih dahulu sebelum pendaftaran resmi dilakukan. Langkah ini diambil untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan, saat pendaftaran dan memastikan tidak ada kendala besar selama proses tersebut.
“Kami mengambil langkah untuk verifikasi lebih dahulu sebelum pendaftaran. Prinsipnya, proses verifikasi tetap melibatkan perwakilan dari paslon. Sehingga ketika tiba saatnya pendaftaran, tidak terlalu banyak lagi proses verifikasi yang harus dilakukan,” ujarnya, Rabu (28/8).
Salah satu tantangan utama yang dihadapi KPU, potensi kesalahan pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mengingat sistem ini digunakan serentak oleh 545 daerah di seluruh Indonesia. Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya error pada Silon, KPU Kaltara telah menyiapkan beberapa langkah antisipatif.
“Kami khawatir jika terjadi error pada Silon, karena ini digunakan secara nasional. Kami telah menyiapkan beberapa langkah antisipatif. Jika Silon berjalan lancar, tanda terima akan langsung diberikan pada hari itu juga. Namun, jika tidak, dokumen akan tetap diterima dan verifikasi akan dilanjutkan,” tambahnya.
Hariyadi juga mengatakan, jika persyaratan pencalonan tidak lengkap, dokumen akan dikembalikan untuk diperbaiki. Namun, jika lengkap, tanda terima pendaftaran akan segera diberikan. Proses pendaftaran diperkirakan memakan waktu sekitar 50 menit hingga satu jam. Tergantung pada kelancaran proses dan durasi sambutan dari pihak paslon serta partai pengusung.
“Kami telah mensimulasikan dan mempraktikkan langsung pada hari ini. Proses pendaftaran, termasuk upacara dan sambutan. Estimasi waktunya sekitar 50 menit hingga satu jam. Namun, durasi ini bisa berubah tergantung pada panjangnya sambutan dari paslon dan partai pengusung,” jelasnya.
Dengan skema yang telah disiapkan, KPU Kaltara berharap proses pendaftaran dapat berjalan lancar meski terjadi pendaftaran serentak dari beberapa paslon di hari yang sama.
Untuk diketahui, pada Kamis (29/8) Bakal Paslon Yansen – Suratno akan mendaftar pada pukul 09.0 Wita. Sementara untuk Bakal Paslon Zainal-Ingkong akan mendaftar pada pukul 11.00 Wita. (kn-2)