TARAKAN – Perkara dugaan black campaign atau kampanye hitam dengan terdakwa oknum honorer Satpol PP Kaltara yakni Ali Rahman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarakan, Jumat (22/3).
Selain membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadiri lima saksi dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta. Saksi yang dihadirkan merupakan caleg DPD RI Herman, Ketua Tim Pemenangan calon DPD RI Herman yakni Noviansyah, admin grup WhatsApp, Jafar Nur hingga komisioner Bawaslu Tarakan Johnson.
Disela-sela persidangan, antara calon DPD RI, Herman dengan terdakwa sempat saling bermaafan dihadapan majelis hakim. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
“Terdakwa kami dakwaan primer Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Pemilu subsider Pasal 280 ayat 1 huruf d. Ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda maksimal Rp 24 juta,” sebut Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand.
Selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, tidak ada eksepsi dari terdakwa. Kemudian sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembuktian, serta memeriksa saksi. Saksi Herman diketahui sekaligus menjadi korban dalam perkara ini.
“Keterangan Herman, dia merasa ada tekanan baik dari orangtua terhadap kasus ini. Pelapor menjelaskan adanya kekurangan suara, kurang lebih 10 ribu suara akibat ada dugaan black campaign ini. Herman merasa dirugikan,” tuturnya.
Sementara saksi pendukung yang lain, hanya mengetahui terkait postingan black campaign yang tersebar di media sosial berupa Whatsapp, Instagram dan Facebook. Sementara saksi dari Bawaslu Tarakan hanya menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.
Sekaligus membahas perkara tersebut bersaama Sentra Gakkumdu. Sementara ahli menjelaskan, dakwaan yang dilayangkan JPU sudah sesuai. Namun hasil keterangan ahli akan diterapkan JPU pada pembacaan tuntutan. Ahli juga menegaskan, perbuatan terdakwa merupakan black campaign.
“Setelah ini ada ahli dari ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), yang akan kami bacakan untuk mempersingkat waktu. Senin (1/4) kami sudah tuntutan. Karena terkait pidana Pemilu atau tuntutannya. Kami melakulan koordinasi sampai ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” pungkasnya. (kn-2)