Kotak Kosong Bagian Proses Demokrasi

KOTAK KOSONG: Spanduk bertuliskan coblos kotam kosong terpajang di Jalan Sebengkok Tiram, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.

TARAKAN – Pilkada Tarakan dipastikan hanya ada satu pasangan calon yang resmi mendaftar di KPU Tarakan, yakni pasangan Khairul-Ibnu Saud. Khairul merupakan petahana yang maju pada Pilwali Tarakan. Masyarakat juga dihadapkan dengan pilihan coblos kotak kosong yang mewarnai Pilkada Tarakan pada November 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson mengungkapkan, adanya penggiringan memilih kotak kosong adalah bagian dari proses demokrasi yang berjalan. Menurutnya, masyarakat memiliki kedaulatan untuk menentukan pilihannya di Pilkada Tarakan.

Ia menilai, adanya kotak kosong sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Nantinya, pada surat suara, kotak kosong akan memiliki kolom tersendiri.

Baca Juga  Uang Transportasi KPPS Tuai Sorotan

“Kolom kosong itu bagian dari proses demokrasi memberikan kewenangan kepada Masyarakat, untuk menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya. Satu pasangan calon ini tidak serta merta terpilih, memberikan ruang kepada masyarakat setuju atau tidak setuju,” terangnya, Jumat (6/9).

Masyarakat dinilai menjadi penentu dalam memutuskan siapa yang akan menjadi pemimpin Bumi Paguntaka dalam kurun waktu 5 tahun ke depan. Adapun mekanisme penentuannya, jika suara Paslon tunggal memiliki jumlah suara 50 persen + 1. Maka Paslon tersebutlah yang akan memenangkan Pilkada Tarakan. Namun, jika sebaliknya, maka akan dilakukan penundaan.

“Artinya masyarakat yang menentukan. Persoalan orang mau setuju atau tidak, bahwa itu bagian hak demokrasi mereka,” tutur Johnson.

Baca Juga  Amankan 118 Kayu Ilegal Logging

Sementara itu, Anggota KPU Tarakan Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi menjelaskan, saat ini masih meneliti sejumlah dokumen persyaratan yang diajukan Paslon tunggal di Pilkada Tarakan. Pihaknya juga telah melakukan serah terima dan menyatakan berkas persyaratan pencalonan Paslon tunggal tersebut lengkap.

“Termasuk ijazah itu wajib, kemudian dokumen lain. Memang kita membutuhkan penguatan dari lembaga yang mengeluarkan. Untuk mempertegas atau meyakinkan kami bahwa dokumen yang dilampirkan adalah benar,” jelasnya.

Pihaknya, juga mendapatkan pengawasan melekat oleh Bawaslu selama melakukan penelitian terhadap berkas Paslon Pilkada Tarakan. Asriadi menyebut, nantinya akan terdapat beberapa catatan dari Bawaslu yang langsung akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

Baca Juga  Warga Binaan Tarakan Terima Amnesti

“Itu bagian daripada upaya pencegahan. Itu yang dituangkan di dalam surat imbauan dan akan kami tindaklanjuti,” tukasnya.

KPU juga memberikan ruang kepada Masyarakat, untuk memberikan tanggapan terkait dokumen berkas persyaratan pencalonan. Sebelum KPU melakukan proses penetapan paslon. Pihaknya akan melakukan rapat pleno tertutup, untuk menentukan Paslon yang mendaftarkan memenuhi persyaratan atau tidak. Sebelum dilakukan penetapan pada 22 September mendatang.

“Nanti akan kita sampaikan juga apa yang kurang dari Paslon. Lalu kita berikan waktu untuk melengkapi. Kemudian kita akan lakukan pleno tertutup, apakah bakal pasangan calon tersebut memenuhi syarat apa tidak,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini