TARAKAN – Nasib sial didapat pria berinisial SK. Bagaimana tidak, pria berusia 44 tahun itu didapati mencuri sebuah kotak amal di salah satu minimarket, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, sekitar pukul 04.00 Wita, Minggu (21/1) lalu.
Awalnya SK mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, sekitar pukul 02.00 Wita dihari yang sama sebelum diamankan warga. Modusnya SK melihat sepeda motor terparkir di depan rumah korban dan masuk melalui pintu belakang. Kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut. Tak sampai disitu, SK kembali melakukan pencurian sebuah kotak amal di salah satu minimarket.
“Pihak minimarket melakukan pelaporan kepada Satreskrim bahwa telah mengamankan SK pukul 05.00 Wita. Akhirnya kami selidiki dan dalami. Lalu, kami kembangkan. Ternyata sepeda motor yang dipakai untuk mencuri kotak amal juga hasil curian,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (24/1).
Pengakuan saksi, SK terjatuh dari sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat. Saat pengendara dan warga mengejar SK.
Pihak kepolisian mencurigai ada dugaan TKP lain yang disantroni SK. Sebab ada banyak laporan polisi terkait pencurian handphone.
Pengakuan SK, sepeda motor dicuri bersama rekannya yang kini masih dalam penyelidikan. SK sempat berkelit dengan memberikan nama palsu dihadapan penyidik. Setelah diselidiki, ternyata SK pernah dua kali mendekam di dalam penjara dengan kasus pencurian dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
“Kami masih dalami, apakah temannya ini fiktif atau betulan. Pengakuannya, temannya yang mengambil kunci, lalu dia (SK) yang bawa sepeda motor itu,” ungkapnya.
Total uang dari kotak amal yang dicuri SK sebesar Rp 457.600. Alasannya uang tersebut nantinya akan dikirimkan ke istrinya yang kini berada di Sulawesi.
“Tersangka ini di Tarakan tinggal seorang diri di salah satu rumah milik temannya, di Kelurahan Gunung Lingkas. Jadi sudah lama dia di Tarakan. Karena ya bolak balik masuk penjara dari tahun 2020. Kami sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)