TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan resmi menetapkan satu tersangka penyelundupan kosmetik ilegal berinisial AS (30). Diberitakan sebelumnya, Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan menyingkap pengiriman kosmetik ilegal dari Perairan Sebatik ke wilayah Pelabuhan Ancam pada Rabu, 11 September 2024.
Dari 3 orang yang diamankan yakni AS, AM dan IR. Hanya tersangka AS yang dianggap memenuhi alat dan barang bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini AS di tahan di Polda Kaltara, kita akan terus kembangkan kasus tersebut berdasarkan saksi dan bukti yang ada,” terang Kepala BPOM Tarakan Harianto Ba’an, Jumat (27/9).
Ia melanjutkan, peran AS sebagai motoris yang bertanggungjawab dalam setiap kali pengiriman barang dari Sebatik ke Ancam. Disinggung soal kepemilikan kosmetik tersebut, Harianto menyebut masih mendalami siapa pemilik kosmetik berbahaya tersebut.
“Kalau AS ini terbukti karena ada keterangan saksi, ahli dan surat petunjuk. Menurut penyidik kami, sudah sesuai dengan unsur-unsur yang harus terpenuhi,” ungkapnya.
Sementara untuk dua orang lainnya AM dan IR, pihaknya belum menemukan dua alat bukti penunjang penetapan tersangka. Sehingga pihaknya melepaskan IR dan AM. Termasuk penjelasan dari saksi ahli dan uji sampel kosmetik dari BPOM Tarakan.
Apalagi berdasarkan keterangan AS, sudah melakukan penyelundupan tak hanya kosmetik melainkan barang ilegal lainnya sebanyak 24 kali. “Tujuannya sama ke Ancam juga, tapi itu masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
Dalam membawa kosmetik ilegal tersebut, lanjut Harianto, AS membawa 4 jenis perawatan wajah, diantaranya, toner, sabun, krim dan serum. Atas tindakannya, AS disangkakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 2023 Pasal 435 dengan ancaman paling lama 12 tahun denda Rp 5 miliar.
“Modus operandinya mengambil barang dari Sebatik itu malam-malam, lalu dibawa ke Pelabuhan Ancam. Pelabuhan Ancam kan bukan pelabuhan resmi jadi jauh dari pengawasan,” ujarnya. (kn-2)