Pemerintah Bakal Terima Opsen Per Hari

SOSIALISASI: UPT Kantor Samsat Tarakan menyosialisasikan opsen pajak PKB dan BBNKB ke pemerintah, Senin (21/10).

TARAKAN – Pada tahun 2025 mendatang, UPT Kantor Samsat Tarakan akan menerapkan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu atau opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala UPT Kantor Samsat Tarakan Irawan menjelaskan, opsen PKB dan BBNKB merupakan pengganti Dana Bagi Hasil (DBH), yang merupakan hak pungut oleh pemerintah kota/kabupaten terhadap PKB dan BBNKB. Dalam pajak di PKB dan BBNKB ada 66 persen hak pemerintah kabupaten atau kota.

Baca Juga  Pastikan Semua Dokumen Lengkap

“Nantinya hak pemerintah kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB bakal langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota bersangkutan. Artinya tidak diterima dahulu, lalu dibagi hasilkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam bentuk DBH setiap hari,” ungkapnya, Senin (21/10).

Pihaknya berharap pemerintah kabupaten/kota selalu berperan aktif dan bekerjasama dengan pemerintah provinsi. Untuk optimalisasi pendapatan di PKB dan BBNKB. Dengan adanya aturan baru tersebut, maka pemerintah kabupaten/kota tidak hanya berperan menerima opsen PKB dan BBNKB saja. Namun akan lebih intens dalam mendukung realisasinya.

Baca Juga  Untuk Penanganan Pasien Rehabilitasi, Dua Rumah Sakit Jadi Rujukan

Peran pemerintah kabupaten/kota bisa dengan membantu melakukan penagihan pajak yang sudah jatuh tempo. “Nanti pemerintah kabupaten/kota akan langsung menerima opsen PKB dan BBNKB. Jadi kalau ada hari ini satu unit membayar PKB, maka langsung diterima atau langsung masuk ke kas daerah sebanyak 66 persen,” bebernya.

Baca Juga  Prosedur dan Mekanisme Seleksi PTT, Tunggu Juknis dari Pusat

Diketahui dalam sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pihaknya langsung melibatkan Pemkot Tarakan. Pihaknya juga sekaligus menyampaikan program Pemprov Kaltara yang membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan berlaku sejak 21 Oktober hingga 27 Desember mendatang.

“Kemudian juga ada keringanan dari Jasa Raharja yaitu bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini