TARAKAN – Baru bebas dari penjara pada Januari 2024, pria berinisial A (25) kembali berurusan dengan polisi. Tersangka kedapatan menjadi kurir narkotika jenis sabu sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah.
Tepat di depan Kantor Kelurahan Selumit, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur menduga tersangka akan melakukan transaksi narkotika. Tersangka yang duduk di atas sepeda motor langsung diamankan polisi dan dilakukan penggeledahan badan.
“Saat digeledah ditemukan di tangan kiri tersangka menggenggam 1 bungkus kecil narkotika jenis sabu. Di jok motor, ada 1 bungkus kecil sabu. Selanjutnya kami geledah pakaian, ada tisu berisi 2 bungkus sabu dikantong celana kanan dan kiri. Ada juga handphone dan uang tunai kami temukan. Total ada 4 bungkus sabu,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, Minggu (2/6).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku akan mengantarkan 4 bungkus sabu tersebut ke pembeli dengan lokasi yang berbeda. Diantaranya, di wilayah Bukit Cinta, Kelurahan Selumit, dan Kelurahan Kampung Satu Skip.
“Tersangka juga diberikan upah 1 bungkus sabu untuk dikonsumsi. Waktu kami amankan masih dalam pengaruh sabu, karena dia pakai (konsumsi sabu) juga,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka tak mengenal penyuplai sabu yang diambil. Selama bekerja dengan penyuplai sabu, tersangka hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Saat mengambil sabu pun, ia tak bertemu langsung dengan penyuplai sabu.
Namun tersangka memastikan mengambil sabu di Gang Dermaga, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas. “Kami sudah kembangkan ke tempat ambil sabu. Tapi saat kami kesana sudah kosong. Jadi selama ini dia hanya mengantar saja, kalau transaksi uangnya si pemilik sabu yang langsung transaksi,” tuturnya.
Dalam setiap kali mengantarkan sabu, ia diberikan upah oleh kaki tangan pemilik sabu sebesar Rp 200 ribu dan satu bungkus sabu untuk dikonsumsi tersangka. Selama ini, tersangka tak bekerja dan hanya menjalani profesi sebagai kurir sabu.
Atas kasus ini, polisi menyangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana setinggi-tingginya pidana mati atau seumur hidup dan seringan-ringannya 6 tahun penjara. (kn-2)