Bustan Jabat Penjabat Wali Kota Tarakan

EMBAN AMANAH: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang (kanan) melantik Bustan sebagai Penjabat Wali Kota Tarakan, Jumat (1/3) pagi.

TANJUNG SELOR – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-638 Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

Dari SK Mendagri tersebut, Bustan resmi menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Jumat (1/3) pagi. Bustan yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kaltara ditugaskan mengisi kekosongan jabatan setelah Wali Kota Tarakan dr H Khairul, M.Kes dan Wakil Wali Kota Tarakan Effendhi Djuprianto, SH., mengakhiri masa jabatan.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang memberikan penghargaan kepada Khairul-Effendhi Djuprianto, atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

Baca Juga  Terdakwa Diperintah Ambil Sabu dari Tawau

Ia berpesan kepada Penjabat Wali Kota Tarakan, untuk dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebaik mungkin. Terutama dalam menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas wilayah Kota Tarakan.

“Saya yakin dan percaya, dengan bekal pengalaman dan kemampuan yang dimiliki Bustan, mampu mengemban amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik – baiknya,” ungkap gubernur, Jumat (1/3).

Gubernur memberikan arahan kepada Penjabat Wali Kota Tarakan, untuk segera melakukan persiapan dan mengawal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada November mendatang. Agar bisa berjalan aman dan damai. Ia menegaskan setiap 3 bulan akan dilakukan evaluasi, terhadap kinerja Penjabat Wali Kota Tarakan.

Baca Juga  TP-PKK Kaltara Beri Pelatihan Keterampilan WBP Lapas Nunukan

“Jika ada hal-hal yang tak selesai atau tak sesuai dengan rambu-rambu yang sudah ada. Maka Gubernur tidak segan-segan untuk mengganti Penjabat Wali Kota Tarakan,” tegasnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tarakan Bustan mengakui, akan melaksanakan tugas berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yaitu melaksanakan pembangunan dan pemerataan wilayah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tarakan.

Baca Juga  KPK Awasi Potensi Penyimpangan

Ia berkomitmen membangun komunikasi yang efektif ke semua pemangku kepentingan. Termasuk Forkopimda, Gubernur, dan perwakilan Kemendagri.

Ia akan memberikan laporan, minimal 3 bulan sekali kepada Gubernur dan Kemendagri.

“Saya akan berusaha untuk menjalankan aturan yang ada. Sesuai RPJPD dan RPJP Transisi. Saya akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk memajukan Kota Tarakan,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini