PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini dalam tahap finalisasi pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, yaitu jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov).
Tim Pansel akan berasal dari kalangan eksternal, seperti kementerian/lembaga dan akademisi. Mengingat tidak ada pejabat internal yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota tim seleksi. Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Andi Amriampa mengatakan, proses konfirmasi terhadap calon anggota pansel masih berjalan.
“Saat ini kami sedang menunggu konfirmasi kesediaan dari mereka yang akan diusulkan sebagai anggota Pansel. Komposisinya berasal dari kementerian/lembaga dan akademisi,” ujarnya, Rabu (11/6).
Ia menjelaskan, jumlah anggota pansel nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Bisa terdiri dari 5, 7, atau 9 orang. Namun saat ini Pemprov sedang fokus mengonfirmasi 5 calon anggota terlebih dahulu.
“Yang kami konfirmasi sekarang itu 5 orang. Opsinya memang bisa 5, 7, atau 9, tapi kemungkinan awal 5 orang dulu,” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh anggota Pansel akan berasal dari eksternal. Tidak ada pejabat internal Pemprov Kaltara yang memenuhi syarat. Karena struktur jabatan yang akan diseleksi adalah JPT Madya, sementara pejabat internal hanya menduduki jabatan eselon IIB ke bawah.
Selain finalisasi tim Pansel, BKD Kaltara juga telah menerima sejumlah pertanyaan dari para calon pelamar terkait syarat pendaftaran dan ketentuan jabatan.
“Sudah ada beberapa orang yang konsultasi langsung ke BKD, terutama dari internal. Mereka bertanya soal syarat jabatan, misalnya apakah pengalaman dua kali menjabat eselon II sudah cukup, atau dua tahun dalam satu jabatan sudah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Komunikasi dengan calon pelamar sudah dimulai sejak sebelum masa jabatan Sekprov sebelumnya yakni Suriansyah, berakhir.
“Dari awal memang sudah ada yang bertanya-tanya soal syarat. Tapi untuk eksternal, kemungkinan baru akan ramai pada saat pendaftaran resmi dibuka,” terangnya.
Pemprov Kaltara menargetkan proses seleksi Sekprov dapat berjalan secara transparan dan objektif. Dengan tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keterlibatan unsur independen dalam panitia seleksi. (kn-2)