TANJUNG SELOR – Hingga pertengahan tahun 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kaltara belum menerima satu pun pengajuan resmi, rencana pemekaran desa dari kabupaten/kota.
Padahal, kebutuhan akan pemekaran desa dinilai penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan hingga ke pelosok wilayah. Kepala DPMD Kaltara Edy Suharto menyampaikan, masih menunggu inisiatif dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pemilik kewenangan langsung dalam pengusulan pemekaran desa.
“Sampai saat ini belum ada satu pun proposal pemekaran yang masuk ke provinsi. Kami hanya bisa memproses apabila sudah ada usulan resmi dari bawah,” ujarnya, Minggu (29/6).
Proses pemekaran desa bukanlah perkara mudah dan memerlukan pemenuhan sejumlah syarat yang diatur dalam regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Beberapa syarat utama pemekaran desa antara lain, Jumlah penduduk minimum sesuai kriteria wilayah (untuk Kalimantan minimal 800 jiwa atau 200 KK per desa). Termasuk luas wilayah kerja yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, potensi ekonomi dan sumber daya lokal yang memadai.
Kemudian, ketersediaan sarana dan prasarana dasar pemerintahan seperti kantor desa, balai pertemuan, dan jaringan jalan, persetujuan masyarakat melalui musyawarah desa. Serta dukungan dari pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis.
“Semua itu harus dipenuhi terlebih dahulu oleh desa induk dan calon desa baru. Harus ada kajian akademik, peta wilayah, dan analisis kelayakan,” ungkapnya.
Sejumlah proses pengajuan pemekaran desa dimulai dari tingkat desa hingga ke pusat harus diikuti. Inisiatif awal datang dari warga atau perangkat desa yang mengusulkan pemekaran. Pemerintah desa dan kecamatan menyusun kelengkapan administrasi dan kajian akademik. Jika disetujui di tingkat kabupaten, usulan dikirim ke provinsi.
“DPMD provinsi mengevaluasi kelengkapan dan kelayakan usulan. Jika memenuhi syarat, pemerintah provinsi akan meneruskan ke Kemendagri,” ujarnya.
Meski belum ada pengajuan resmi, DPMD mengakui beberapa wilayah terpencil dan berkembang di Kaltara berpotensi besar untuk dimekarkan. Terutama desa-desa di wilayah perbatasan dan daerah pesisir yang cakupan wilayahnya luas. Namun akses pelayanannya masih terbatas.
“Kami membuka ruang konsultasi bagi pemerintah kabupaten yang ingin mengajukan. Jika memang layak dan masyarakat mendukung, tentu bisa diproses,” pesannya.
Pemekaran desa diharapkan menjadi salah satu solusi pemerataan pembangunan. Serta penguatan pemerintahan desa agar lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (kn-2)