TANJUNG SELOR – Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si secara resmi membuka “Rapat Koordinasi (RAKOR) Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara Dan Bagian Hukum Setda Kabupaten/kota Se-Kalimantan Utara Tahun 2025,” yang digelar di Luminor Hotel, Kamis (7/8).
Bustan mengapresiasi kehadiran para narasumber dan seluruh peserta dalam kegiatan rakor ini. Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Biro Hukum Sekprov Kaltara atas inisiatif penyelenggaraan rakor ini.
Melalui kegiatan rakor ini, ia berharap para hadirin dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita tercinta. Bukan hanya menyelesaikan masalah-masalah teknis penyusunan hukum, tetapi juga memperkuat struktur dan kultur hukum di Kaltara.
Selanjutnya Bustan mengungkapkan, dorongan dan tuntutan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, good governance dan clean government terus berkembang dengan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, pelayanan prima, efesiensi, efektifitas, dan demokratis.
“Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan produk hukum daerah menjadi instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
“Namun demikian, kita masih menghadapi berbagai tantangan. Harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi masih belum optimal. Selain itu, banyak perangkat daerah yang belum memahami secara utuh prosedur dan teknis penyusunan produk hukum,” terangnya.
Dengan diadakannya kegiatan rakor ini, Bustan mengajak para hadirin untuk menjadikan kegiatan rakor ini sebagai wadah strategis dalam menyamakan persepsi, meningkatkan sinergi. Serta menyusun langkah-langkah konkret yang mendukung tata kelola hukum yang lebih baik di Provinsi Kaltara.
Lebih lanjut, Bustan juga menyoroti tiga hal penting yang menjadi agenda pembahasan utama pada rakor. Pertama, Jabatan Fungsional Analis Hukum. Jabatan ini termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian sebagaimana diatur dalam peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum.
“Kita patut mengapresiasi bahwa Biro Hukum Setprov Kaltara telah memiliki enam orang analis hukum, yang bertugas melakukan analisis regulasi, evaluasi pelaksanaan hukum, hingga penyusunan perjanjian dan advokasi hukum,” ucapnya.
“Saya harap ke depannya, jabatan ini tidak hanya menjadi simbol struktural, tetapi mampu memperkuat peran hukum sebagai landasan dalam setiap kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten/Kota juga saya dorong untuk memperkuat formasi analis hukum di wilayah masing-masing, melalui rekrutmen yang tepat dan pelatihan yang berkesinambungan,” tambahnya.
Kedua, Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Semua memegang tanggung jawab konstitusional untuk melindungi, memenuhi, dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). RANHAM bukan hanya dokumen administratif, tetapi pedoman dalam menciptakan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
“Saya mendorong agar seluruh kabupaten/kota menyusun aksi nyata di bidang HAM. Dengan indikator yang jelas, implementasi yang terukur, serta pelaporan yang akuntabel. Penghormatan terhadap HAM harus diwujudkan tidak hanya di atas kertas, tetapi dalam tindakan nyata di lapangan,” ujarnya.
Ketiga, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Peran JDIH sangat strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap dokumen hukum.
“Saya bangga pada tahun 2025 ini jumlah anggota JDIH aktif di Kaltara meningkat menjadi tujuh anggota, yaitu Pemkab. Bulungan, DPRD Bulungan, Pemkot Tarakan, Pemkab Tana Tidung, Pemkab Malinau, Pemkab Nunukan, dan DPRD Nunukan,” ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh anggota JDIH, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, terus berkomitmen dalam memperkuat tata kelola dokumentasi hukum, seperti melalui digitalisasi, pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan infrastruktur IT, serta kampanye literasi hukum kepada
masyarakat.
“Mari kita jadikan hukum bukan sebagai kendala, tetapi sebagai jalan menuju pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tuntasnya. (dkisp)