Jika Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran, Ini Sanksi Beratnya…

Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya maksimal, dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran pemilu di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono. Ia menekankan pengawasan pemilu merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan masyarakat.

“Bawaslu berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya penindakan terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Tapi masyarakat juga memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan, jika ada kinerja Bawaslu yang dianggap tidak berjalan,” ujarnya, belum lama ini.

Baca Juga  Amdal Jadi Prioritas Utama

Totok menjelaskan, apabila masyarakat menilai Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran. Maka mereka berhak melaporkannya ke Komisi Pemeriksa Pelanggaran (KPP).

Laporan tersebut, bisa berujung pada sanksi berat bagi petugas yang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Bawaslu tidak bekerja, masyarakat bisa melapor ke KPP. Sanksinya bisa sampai pada pemberhentian.

“Ini bagian dari konsolidasi demokrasi, agar rakyat sadar dan ikut berperan aktif dalam pengawasan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kesadaran masyarakat dalam mengawal proses demokrasi menjadi faktor penting, dalam mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga  Gubernur Dukung Wujudkan Asta Cita Keselamatan Berlalu Lintas

“Bawaslu ini milik rakyat, ibaratnya rakyat adalah pemegang saham. Jadi ayo kita awasi bersama-sama agar demokrasi kita semakin kuat,” pesannya.

Terkait tantangan di lapangan, Totok mengakui masih ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan penindakan pelanggaran pemilu. Baik secara teknis maupun normatif. Salah satunya keterbatasan dalam penanganan kasus ketika pelaku atau pihak terkait tidak berada di tempat.

Di beberapa daerah pernah terjadi operasi tangkap tangan (OTT), tapi prosesnya terkadang bisa terhambat karena faktor teknis atau normatif. Misalnya, pelaku tidak berada di lokasi, sehingga sulit dilakukan tindakan langsung.

Baca Juga  Hilirisasi Industri Sejalan Tujuan IKN

Totok menilai, kendala tersebut menunjukkan pentingnya evaluasi dan perbaikan regulasi dalam penyelenggaraan pemilu ke depan. Oleh karena itu, Bawaslu secara aktif memberikan masukan kepada pembuat undang-undang. Agar aturan yang ada bisa lebih responsif terhadap kondisi di lapangan.

“Beberapa kendala yang kita hadapi saat ini sebenarnya bersumber dari regulasi. Karena itu, penting bagi kami untuk terus berkoordinasi dengan pembuat undang-undang. Agar pelaksanaan pemilu ke depan lebih kuat, adil, dan tegas dalam penegakan hukum,” ujarnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini