Golkar Kaltara Tunggu Hasil PHPU

Ketua DPD Golkar Kaltara Syarwani

TANJUNG SELOR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masih berlangsung.

menyatakan, sebagai partai politik mengikuti semua mekanisme dan proses yang telah ditetapkan dalam regulasi penyelesaian PHPU. Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) DPP Golkar, terkait bagian ketika ada gugatan.

“Kami menunggu mekanisme ini. Karena keputusan MK yang bersifat final itu yang kami hormati,” ujar Syarwani, Kamis (9/5).

Menurut informasi yang terdaftar secara resmi, ada dua daerah yang menjadi focus yaitu Bulungan dan Tarakan. Laporan yang diterima menunjukkan yang dilaporkan adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan Golkar.

“Jadi, Golkar merupakan pihak terkait dalam sengketa PHPU yang diajukan sejumlah partai politik. Sampai sekarang proses masih berlangsung dan kita mengikuti tahapannya,” jelasnya.

Baca Juga  CJH Kaltara Berkurang Tahun Ini

Ia menegaskan, ini bukan masalah personal, melainkan suara partai. Yang menjadi sorotan, suara partai atas keputusan KPU. Oleh karena itu, KPU yang menjadi pihak yang digugat dalam proses ini. Dengan proses yang masih berlangsung, DPD Golkar Kaltara tetap mengikuti setiap tahapan dengan seksama.

“Inj menunjukkan komitmen kami terhadap proses demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia,” imbuhnya.

Diketahui, dua daerah Tarakan dan Bulungan DPD Golkar menjadi partai yang terdampak atas putusan KPU di daerah. Salah satunya untuk perolehan suara di DPRD Bulungan dari rekapitulasi, ada perolehan hasil yang sama antara dua partai yakni Golkar dan PBB.

Kursi kedua dari partai Golkar dan kursi pertama PBB. “Ini untuk mendapatkan kursi terakhir di daerah pemilihan Tanjung Selor. Kita menunggu setelah hasil dari MK,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk Provinsi Kaltara telah mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu Kaltara sebagai salah satu pihak pemberi keterangan dari Bawaslu.

Agenda pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada 29 April–3 Mei 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Bawaslu Kaltara dalam Mahkamah Konstitusi menggelar sengketa Pileg dalam perkara yang diajukan Calon DPD RI yakni Hj Sri Sulartiningsih, yang memberikan kuasanya kepada J Jhon Lamalo.

Selanjutnya untuk sengekat diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang memberikan kuasanya kepada Darmadi. Terakhir, sengketa yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) yang memberikan kuasanya kepada Muhammad Fajrin. Secara total, MK akan menggelar sidang bagi 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, dan mengagendakan sidang untuk 81 perkara sengketa yang sama dengan acara serupa yakni pemeriksaan pendahuluan, pada Kamis (2/5) lalu.

Baca Juga  Tegaskan Netralitas ASN Dalam Pilkada

Menanggapai persoalan sengketa tersebut, Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif mengatakan, proses persidangan sengket di MK sudah berjalan. Di Kaltara ada tiga sengketa yang diajukan ke MK.

“Sengketa pertama dari calon DPD RI. Lalu, dua gugatan sengketa dari partai politik, yakni PPP di Tarakan dan PBB di Bulungan,” jelas Rustam, Senin (6/5) lalu.

Menurut dia, pihaknya selaku pihak pemberi keterangan dan akan memberikan laporan hasil pengawasan di lapangan. “Kita hanya menunggu apapun hasil dari Mahkamah Konstitusi. Segala keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya wajib dilaksanakan,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini