Meninggalnya Calon Anggota DPR RI, Tak Pengaruhi Surat Suara

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami

TANJUNG SELOR – Meninggalnya Calon Anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) Undunsyah pada 23 Desember 2023, tidak mempengaruhi nama Daftar Calon Tetap (DCT) yang sudah diumumkan.

Almarhum Undunsyah sebelumnya ditetapkan sebagai Calon Anggota DPR RI Dapil I Kaltara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meski meninggal dunia, namun nama yang bersangkutan tidak akan dihilangkan dari surat suara.

Baca Juga  Rekomendasi Diprioritaskan Kader

“Surat suara, untuk pemilu 14 Febuari mendatang sudah sampai di masing-masing daerah. Sehingga yang harus dilakukan DPD partai politik yang mengusung calon anggota DPR RI, segera melaporkan ke KPU RI,” jelas Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, Selasa (2/1).

Nantinya, KPU Kaltara pun akan menyampaikan kepada masyarakat. Namun secara khusus menjadi tugas partai politik. Karena partai yang mengusung almarhum Undunsyah. KPU RI secara teknis akan memerintahkan KPU kabupaten kota, melalui KPU provinsi untuk menyampaikan atau membuat pengumuman pada publik. Berkaitan meninggalnya Calon Anggota DPR RI dan pengumuman tersebut harus disampaikan di TPS seluruh wilayah Kaltara.

Baca Juga  Daya Beli Petani di Perdesaan Melemah

“Tak ada cetak ulang surat suara, sebab nama yang bersangkutan sudah ada di surat suara. Jika ada pemilih yang mencoblos nama itu, suaranya tetap dianggap sah. Tetapi perolehan suara masuk di partai politik,” jelasnya.

Tidak ada lagi pengajuan atau pergantian calon. Bahkan sudah menjadi aturan yang ditetapkan oleh KPU RI. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini