Usulkan Perda Jalur Sepeda Listrik

PENINDAKAN: Personel Satlantas Polres Tarakan amankan sepeda listrik yang kerap digunakan oleh anak di bawah umur.

TARAKAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menyikapi serius terhadap maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, dalam penggunaannya cenderung digunakan oleh anak di bawah umur.

Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Nanda Gustiana melalui KBO Ipda Muhammadong mengimbau kepada masyarakat agar tak ada lagi penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Terlebih, secara aturan sepeda listrik hanya dapat digunakan di area tertentu, seperti di pemukiman atau kawasan wisata.

Hal ini mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Areal Penggunaan Sepeda Listrik. “Juga area bebas kendaraan atau pada saat ada kegiatan Car Free Day,” tegasnya, Rabu (29/5).

Baca Juga  Kinerja ASN Harus Ditingkatkan

Untuk menyeriusi persoalan ini, pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tarakan dan DPRD Tarakan. Terhadap jalur khusus sepeda atau sepeda listrik di ruas jalan raya Kota Tarakan. Agar ada aturan yang kuat dan mengikat, KBO Satlantas menyebut perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai jalur sepeda listrik.

“Setelah ada jalur khusus sepeda atau sepeda listrik, agar nanti bisa dibuatkan Perda atau Perwali. Terkait sanksi apabila ada sepeda listrik yang masih didapatkan beroperasi di jalan raya,” imbuhnya.

Baca Juga  DPRD Berikan Catatan Penting

Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, dari Dinas Pendidikan Kota Tarakan akan segera mengundang masing-masing Kepala Sekolah tingkat SD dan SMA untuk menyampaikan larangan penggunaan sepeda listrik. Sekaligus menyampaikan ke masing-masing sekolah terkait larangan penggunaan sepeda listrik bagi siswa-siswinya.

Untuk memasifkan imbauan larangan penggunaan sepeda listrik ini, pihaknya juga meminta Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) agar turut mengingatkan warganya di masing-masing wilayah.

Baca Juga  Apresiasi Kontribusi Unikal Bangun SDM Berkualitas

“Agar warganya tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Secepatnya diadakan rapat kordinasi antara Pemkot, DPRD, Satlantas Polres Tarakan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya Satlantas Polres Tarakan juga telah menindak 3 penggunaan sepeda listrik dari anak di bawah umur. Penindakan tersebut berujung ke pemanggilan orang tua pengendara di bawah umur. Alhasil pihaknya memberikan surat pernyataan agar sepeda listrik tersebut tak lagi digunakan di jalan raya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini