Beli LPG 3 Kg, Tunjukkan KTP dan KK

GUNAKAN KTP: Bagi masyarakat ketika ingin membeli LPG 3 kg harus menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi.

TANJUNG SELOR – Mulai 1 Januari 2024, untuk pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) diterapkan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah, untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tepat sasaran. Dikatakan Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimut) Gatot Subroto, per 1 Januari 2024 untuk pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar.

“Tapi, bukan berarti mereka (konsumen) yang belum terdaftar tidak bisa membeli LPG. Tetap bisa, nanti petugas akan mengecek datanya untuk didaftarkan,” jelas Gatot, Selasa (2/1) lalu.

Baca Juga  Satu Kurir Sabu 24 Kg Lolos dari Kejaran Polisi

Kebijakan ini, agar LPG dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Gatot pun mengimbau masyarakat yang belum terdata, agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

“Masyarakat tak perlu khawatir karena, untuk proses pendaftaran sangat mudah. Cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ujarnya.

Ketika mendaftar, masyarakat hanya menunjukkan KTP dan KK di penyalur atau pangkalan resmi. Gatot mengakui, tidak mengetahui secara pasti jumlah pengguna yang sudah terdaftar.

“Saya tidak tahu secara pasti. Karena data itu ada di Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran, selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor: 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga  Tak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana, sebagai bentuk komitmen Pemerintah. Dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran,” harapnya.

Gatot menegaskan, agar masyarakat tidak membeli di pedagang eceran. Sebab, harga jual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. “Di tingkat pedagang eceran, harga pasti tidak sesuai HET. Masyarakat untuk tidak membeli LPG di tingkat eceran,” imbaunya.

Ia pun mendorong agen, untuk mengawasi pendistribusian dari pangkalan. Agar penyaluran bisa lebih tepat sasaran. Sehingga, kelompok masyarakat tidak mampu dapat menikmati LPG subsidi tersebut. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini