Hasil Pencurian untuk Main Judi Slot

PENCURIAN HANDPHONE: Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra (kiri) tunjukan handphone yang dicuri para tersangka.

TARAKAN – Pria berinisial NS (40) diringkus Satreskrim Polres Tarakan melakukan pencurian handphone di empat TKP berbeda. Dalam menjalankan aksinya, spesialis pencurian ini bersama temannya berinisial RK (28) yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, NS mencuri handphone di empat TKP sekaligus. Sedangkan RK hanya ikut di satu TKP saja. Adapun NS melakukan pencurian pada Februari satu kali di Jalan KH Dewantara RT 5, Kelurahan Karang Balik. Selanjutnya, Mei satu kali dan Juni dua kali di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit.

Baca Juga  Perekaman e-KTP akan Sasar WBP

“Modus dari NS mengambil handphone korbannya, dengan melihat pintu rumah yang terbuka. Kemudian ia mengambil handphone di dalam rumah, ada empat handphone di masing-masing TKP,” jelasnya.

Randhya melanjutkan, terdapat pula tersangka inisial SK yang sebelumnya bekerjasama dengan NS untuk mencuri. Namun, saat ini SK sudah mendekam dibalik jeruji besi. Pengakuan NS, ia melakukan pencurian pada pagi, siang, sore dan malam hari.

“Jadi dia ini memang keliling-keliling lewat rumah warga. Kalau ada yang terbuka pintu rumahnya itu dia masuki,” lanjutnya.

Baca Juga  Kembali Berlakukan Tilang Manual

Dari keseluruhan barang bukti, juga telah dijual seluruhnya oleh NS. Ia menjual handphonenya seharga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu kepada seseorang yang ditawarkan secara langsung. Hasil penjualannya, digunakan untuk bermain judi slot dan membeli sabu.

“Dia tawarkan secara langsung, kami juga sudah periksa ke orang yang membeli. Tapi pengakuannya tidak tahu kalau itu handphone curian. Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Kesatu KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga  Selama 2024, Polisi Sita 888 Knalpot Brong

Diketahui NS bekerja buruh lepas, sehingga berdalih motifnya mencuri lantaran penghasilannya tak mencukupi untuk kebutuhan ekonominya. NS juga merupakan residivis dengan perkara pencurian di tahun 2020 dan 2022. Sebelumnya pada 2018, ia juga terjerat kasus narkotika.

“Saya bekerja bangunan tapi tidak tentu juga penghasilan. Kalau ini (RK) teman saya, waktu itu dia ikut saja dan merasakan uang hasil pencurian itu. Yang sudah di lapas (SK) itu juga teman saya pencurian,” singkat NS. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini