TANJUNG SELOR – Pelaku usaha skala kecil kini diwajibkan untuk melaporkan perputaran uang mereka. Dengan wajib mengisi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala setiap tahun.
Pelaku usaha kecil yang diwajibkan mengisi LKPM, ketika sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). “Pelaku usaha kecil saat ini juga diwajibkan mengisi LKPM,” jelas Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Data dan Sistem Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Junaid, belum lama ini.
Menurut dia, LKPM wajib diisi pelaku usaha kecil sebanyak dua kali dalam setahun. Periode pertama pada semester I dari Januari-Juni. Pelaporannya pada 1-10 Juli 2023. “Untuk pelaporan kedua saat semester II. Dari Juli hingga Desember, pengisian LKPM pada tanggal 1 sampai 10 Januari di tahun berikutnya,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut dia, pelaku usaha skala mikro disarankan mengisi LKPM tersebut. Junaid berharap sosialisasi yang akan dilakukan, disambut sikap proaktif dari seluruh pelaku usaha.
“Walaupun mikro tidak diwajibkan, tapi disarankan juga mengisi LKPM,” imbuhnya.
Pelaku usaha mikro dikategorikan jika memiliki modal di bawah Rp 1 miliar. Sementara pelaku usaha kecil, dikategorikan ketika memiliki modal di atas Rp 1 miliar-Rp 5 miliar.
“Pelaku usaha mikro dan kecil di Kaltara tergolong banyak. Kami akan berusaha agar kepatuhan terhadap pengisian LKPM ini optimal. Karena sangat membantu mengetahui perputaran investasi di Kaltara. Baik skala besar sampai kecil,” tuntasnya. (kn-2)