Tak Beritakan Kampanye Hitam

SOSIALISASI KAMPANYE KE MEDIA: Praktisi hukum, Riski menjelaskan aturan kampanye pemilu melalui media massa, Selasa (23/1).

TARAKAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan turut melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa sejak 21 Januari-10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto menegaskan, dengan dimulainya tahapan kampanye ini bagi para peserta pemilu sudah dapat melakukan kampanye di media massa. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap teman-teman media di Kota Tarakan dapat menyaring kampanye yang ada,” imbaunya, Selasa (23/1).

Dalam pelaksanaan kampanye di media massa, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hitam atau black campaign, isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian.

Baca Juga  Korban Laka Rerata Akibat Kelalaian

“Itu yang coba kita sampaikan ke teman-teman media. Salah satu bentuk upaya pencegahannya ya seperti ini,” tegasnya.

Hingga hari ketiga ini, pihaknya belum menemukan media massa yang mengkampanyekan salah satu calon legislative maupun calon presiden. Begitu pula dengan kampanye akbar atau rapat umum, juga belum ada yang melaksanakan.

“Kami belum ada surat pemberitahuan untuk kampanye rapat umum. Padahal waktunya (kampanye rapat umum dan media massa) hanya 21 hari,” ungkapnya.

Meski sebelumnya, Bawaslu aktif mengawasi media massa. Namun untuk tahapan kali ini, pihaknya betul-betul menyaring konten pemberitaan yang dimuat. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tak segan akan menegak hukum pidana pelanggaran pemilu.

Baca Juga  Tunggu Nomor Registrasi APBD-P

Terdapat dua metode penanganan yakni laporan dari masyarakat dan temuan. Kedua metode tersebut akan disesuaikan terhadap bentuk pelanggarannya.

“Misalnya pelanggaran administrasi kena sanksi administrasi. Kalau pidana, kami akan serahkan ke Gakkumdu. Yang dilibatkan ada Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian. Kami juga bekerjasama dengan Diskominfo untuk pengawasannya,” tuturnya.

Diketahui peraturan fasilitasi penayangan iklan kampanye hanya untuk peserta pemilu dari DPD RI di lembaga penyiaran publik dan media massa. Iklan kampanye pemilu pada media massa elektronik radio dan televise, dengan paling banyak 3 spot, durasi maksimal 60 detik per spot, paling banyak 2 media dan selama 21 hari.

Baca Juga  Motivasi Alumni Akpol dan Akademi TNI Tetap Solid

Sementara jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye pemilu dengan memperhatikan keadilan, keberimbangan, dan ketersediaan anggaran negara. Batas maksimum pemasangan iklan kampanye pemilu di media massa cetak, media daring, dan media sosial sebanyak 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media massa cetak setiap hari, 1 banner untuk setiap media daring setiap hari dan 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini