Diperbolehkan Beri Voucher Transportasi

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita

TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melarang keras pembagian doorprize serta pemberian uang saat masa kampanye. Pemberian hadiah bisa diberikan dalam bentuk sebuah perlombaan.

“Misalnya ada lomba, terus salah satu masyarakat yang menang lalu diberi hadiah. Itu tidak apa-apa. Misalnya hadiahnya motor. Itu masih diperbolehkan, karena masih ada effort atau usaha dari masyarakat untuk mendapatkannya,” jelas Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita, Kamis (25/1).

Dalam kampanye rapat umum, tentu melibatkan banyak massa yang memerlukan logistik, baik berupa makanan dan transportasi. Hal tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Baca Juga  Kepala Daerah Terpilih Tes Kesehatan

Dalam surat keputusan tersebut, telah ditetapkan biaya makan, minum dan transportasi. Sama dengan standar biaya daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Misalnya di dalam SBML (Standar Biaya Masukan Lainnya) itu Rp 55 ribu kalau di tahun 2023. Itu tak boleh dalam bentuk uang, tetapi harus bentuk nasi kotak,” ungkapnya.

Kemudian uang transportasi itu, sama halnya tidak boleh dalam bentuk tunai. Biaya transportasi harus dibuatkan dalam bentuk voucher yang nanti akan ditukarkan oleh massa kampanye di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Jika memberikan uang tunai kepada masa kampanye, bisa dikenakan pidana politik uang.

Baca Juga  FGD KPU Bulungan, Ini yang Jadi Pembahasan...

Sementara patokan harga dalam pemberian atribut ke massa kampanye, ditegaskan Herry tak terdapat aturan. Mekanisme pembagian atribut diserahkan ke peserta yang menggelar kampanye rapat umum. KPU juga tak memberikan batasan terhadap massa yang akan mengikuti kampanye akbar.

Namun untuk jam pelaksanaan sudah diatur tak boleh melewati pukul 18.00 Wita. “Terserah kalau yang seperti itu, semisal untuk baju, ikat kepala dan bendera. Itu harganya tidak diatur. Biasanya memang harus ada untuk menyemarakkan. Tapi tidak boleh pelaksanaannya sampai malam. Itu sudah aturan,” jelasnya.

Baca Juga  Musik Alam X Benuanta Fest 2k24 Hadirkan Fiersa Bersari, The Virgin hingga Band Power Metal

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat laporan mengenai uang tunai saat pelaksanaan kampanye. Dapat melaporkan ke personel kepolisian yang bersiaga di lokasi.

“Kalau untuk tindak pidana pemilu, kami membahas di Gakkumdu. Pelaporannya ke Bawaslu, nanti kami akan arahkan pasti jika ada laporan,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini