Bangun Fasilitas Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki program untuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah transmigrasi Kaltara.

Melalui rapat bersama Dirjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT beberapa waktu lalu, sudah ada pembahasan mengenai hal tersebut. Sekertaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Suriansyah mengatakan, akan melaksanakan undang-undang yang berlaku.

Utamanya untuk kepentingan umum, baik di bidang perhubungan maupun pendidikan, fasilitas yang dibutuhkan untuk pelayanan publik. Jika disetujui, maka beberapa wilayah transmigrasi yang telah diajukan agar melaksanakan fungsi khususnya di bidang pendidikan dan perhubungan.

Baca Juga  Petakan Potensi Investasi di Kaltara

“Kami sarankan baik Pemkab Nunukan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pendidikan Pemprov Kaltara. Siapkan semua dokumen yang sudah dijelaskan (kementrian),” bebernya, Kamis (25/1).

Di tingkat pemerintah kabupaten/kota dan pemprov, sudah memenuhi syarat-syarat yang diberlakukan oleh kementerian. Bahkan telah disetujui Kemendes dan terakhir persetujuan oleh Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Artinya, saat ini tinggal ditindaklanjuti. Baik di Dinas Perhubungan, Pendidikan Provinsi maupun Perhubungan Nunukan. “Saya minta OPD terkait segera dilengkapi dokumen. Agar upaya kita memaksimalkan pelayanan publik di bidang masing-masing berjalan dengan baik,” harapnya.

Dukungan pusat terhadap penyerahan wilayah transmigrasi untuk dikelola oleh Pemprov Kaltara dan Pemkab Nunukan, dalam membangun fasilitas pelayanan publik. Selain mempermudah masyarakat , uga penting untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca Juga  Target Tahun Depan 72 Desa Mandiri

Jika dunia pendidikan bisa ditangani dengan baik, serta ada pelabuhan yang kemudian bisa difungsikan dengan baik. Maka ada peluang terhadap kerja. Masyarakat bisa bekerja dan menghasilkan.

“Dengan begitu, IPM kita akan meningkat. Ini akan menjadi sejarah, ketika nanti dilepas untuk disertifikasi dan digunakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini