TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kembali membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas denda mulai berlaku sejak Senin (21/10) hingga 27 Desember mendatang dan berdasarkan keputusan Gubernur Kaltara Nomor: 100.3.3.1/25/2024. “Selain pembebasan denda PKB. Untuk biaya mutasi kendaraan dari luar Kaltara juga akan dibebaskan. Jadi untuk PKB itu dendanya akan hilang. Baik dari denda yang berjalan maupun denda tahun sebelumnya, akan dihapuskan,” kata Kepala UPT Kantor Samsat Tarakan Irawan, Minggu (20/10) lalu.
Dalam program yang diluncurkan Pemprov Kaltara, Jasa Raharja juga turut ikut andil. Dengan pembebasan denda jangka waktu dibawah tahun 2024. Diharapkan dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Kaltara ini, akan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
“Kami berharap program ini bisa menambah realisasi di tahun ini. Karena target kami ditambah. Meski denda hilang tapi pokoknya kami utamakan,” ujarnya.
Diakui Irawan, dengan adanya program yang diluncurkan Pemprov Kaltara dan berlaku hingga Desember mendatang. Maka realisasi WP kendaraan di UPT Kantor Samsat Tarakan bisa meningkat. Apalagi di tahun ini pihaknya mengalami penambahan target untuk PKB dan BBNKB.
Di tahun ini, UPT Kantor Samsat Tarakan mendapatkan penambahan target pendapatan untuk BBNKB dari Rp 33 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sementara PKB mengalami penambahan target 4 miliar. Di target awal, pihaknya hanya diberikan Rp 43 miliar.
Namun setelah mendapatkan target tambahan, sehingga 47 miliar. Kemudian hingga pertengahan Oktober, realisasi PKB dan BBNKB mencapai Rp 59 miliar. “Kami tetap optimis dengan memanfaatkan orang banyak membayar. Ini bahan pancingan untuk mereka membayar,” tuturnya.
Sebenarnya, lanjut dia, 60 jatuh tempo itu sudah bisa dibayar dan tidak ada denda. Biasanya dengan adanya program serupa yang pernah diluncurkan Pemprov Kaltara, pasti akan ada kenaikan jumlah unit yang membayar pajak. Semakin banyak unit yang membayar maka semakin banyak pendapatan. (kn-2)