TANJUNG SELOR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang belum terdata.
Hingga 30 September lalu, tercatat masih ada sekitar 330.000 penduduk yang wajib rekam KTP. Dari total 533.928 orang yang harus memiliki KTP elektronik (e-KTP). Kepala Disdukcapil Kaltara Sanusi menjelaskan, dari total 530.898 warga yang telah direkam, masih ada sebagian yang belum terjangkau. Karena tersebar di berbagai wilayah, baik di pusat kota maupun daerah pedalaman Kalimantan Utara.
“Kami terus menggenjot perekaman KTP, terutama bagi mereka yang berusia 17 tahun. Baik yang sedang sekolah maupun yang berada di luar provinsi,” ujarnya, Senin (21/10).
Sanusi menjelaskan, dari jumlah yang belum terekam, sekitar 3.030 di antaranya merupakan pelajar yang baru memasuki usia 17 tahun. Kelompok ini terbagi dalam dua kategori. Yakni siswa yang terdata di sekolah-sekolah (termasuk dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik) dan siswa yang berada di luar sistem pendidikan di Kaltara. Misalnya karena sekolah di luar provinsi atau tidak bersekolah.
“Kami bekerjasama dengan pihak sekolah, untuk memastikan seluruh siswa yang berusia 17 tahun sudah direkam datanya sebelum 31 Desember 2024. Namun, kami masih menemui kendala karena ada sebagian siswa yang tidak terdaftar dalam Dapodik atau sedang menempuh pendidikan di luar Kalimantan Utara,” jelasnya.
Perekaman e-KTP menjadi sangat penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dijadwalkan pada 27 November mendatang. Sanusi menekankan, Disdukcapil Kaltara bertanggung jawab memastikan seluruh penduduk yang berusia 17 tahun pada tanggal tersebut telah direkam dan memiliki hak pilih.
“Kami berupaya agar pada 27 November 2024, semua warga yang berusia 17 tahun dapat menggunakan hak pilihnya. Jika KTP mereka belum sempat dicetak sebelum pilkada, kami akan mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti sementara. Dengan begitu, mereka tetap bisa memberikan suara,” terangnya.
Sanusi juga menegaskan pentingnya kerja sama antara Disdukcapil dan pemerintah kota/kabupaten untuk mempercepat proses perekaman ini. Pihaknya tengah mengupayakan agar seluruh data penduduk segera diinput dan diverifikasi. Terutama bagi warga yang berada di luar Kalimantan Utara.
“Dengan koordinasi yang baik, kami berharap semua proses ini bisa berjalan lancer. Sehingga ketika tiba saatnya, tidak ada lagi kendala bagi warga Kaltara yang ingin menggunakan hak pilih mereka,” harapnya. (kn-2)