Tekan Biaya Sewa Kantor

PINDAHAN: Gedung Kesekretariatan Provinsi Kaltara meskipun masih dalam tahap pengerjaan, namun sudah ditempati oleh Gubernur Kaltara.

TANJUNG SELOR – Gedung baru milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah ditempati Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, yang berlokasi di Jalan Agathis Tanjung Selor.

Selanjutnya, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih mengontrak kantor, diminta pindah ke gedung Pemprov Kaltara tersebut. Bahkan, Wakil Gubernur Kaltara Yansen Tipa Padan pun akan segera menempati gedung baru.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, beberapa OPD sampai saat ini masih mengontrak atau menyewa bangunan untuk dijadikan kantor. Hal ini lantaran belum memiliki gedung kantor. Dengan dibangunnya gedung Kesekretariatan Provinsi Kaltara yang kini ditempati. Maka OPD akan dipindahkan ke gedung lama, yang sebelumnya menjadi kantor Gubernur Kaltara.

Baca Juga  Kasus Caleg Langgar Administrasi, Masih Dibahas KPU

“Jadi OPD yang mengontrak di luar, saya minta segera pindah ke ruang yang sudah kosong di gedung lama,” pintanya, Kamis (1/2).

OPD yang masih mengontrak harus segera pindah, agar tidak membebani APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah). Sehingga anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk kepentingan masyarakat.

“Kenapa harus pindah, supaya tidak lagi mengeluarkan biaya sewa gedung bagi dinas yang menyewa di luar. Kita lihat apakah semua terakomodir. Karena kita berikan waktu hanya 6 bulan untuk mengontrak,” ujarnya.

Adapun OPD yang telah pindah dan bergabung di ruang Gubernur Kaltara, meliputi Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Asisten Pribadi (Aspri) dan Biro Pemerintahan.

Baca Juga  Penurunan Partisipasi Jadi Perhatian

“Bulan depan itu pak Wakil Gubernur juga akan pindah di sini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, OPD-OPD yang menyewa kantor selama ini seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), serta Dinas Perhubungan. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini