Pemkot Tarakan Digugat Perdata

GUGAT PEMKOT TARAKAN: Tenant di THM Plaza gugat Pemkot Tarakan secara perdata dengan perbuatan melawan hokum, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (1/2).

TARAKAN – Sebanyak 15 tenant THM Plaza menggugat Pemkot Tarakan secara perdata terkait perbuatan melawan hukum, di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (1/2).

Namun sidang harus ditunda, lantaran pihak tergugat yaitu Pemkot Tarakan dan pihak developer tidak hadir. Dalam petitumnya, para penggugat menyatakan menurut hukum Surat Perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 berkekuatan Hukum mengikat dan harus dipatuhi atau dipenuhi oleh tergugat.

Menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat yang tidak memberikan rekomendasi/persetujuan tertulis tentang perpanjangan Hak Guna Bangunan objek sengketa kepada penggugat. Selaku pemegang hak Guna Bangunan (HGB) Rumah Toko (Ruko) yang berlokasi di Pusat Perbelanjaan Tarakan/THM. Sebagaimana disebutkan dalam surat perihal Status Bangunan Ruko dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996.

Baca Juga  Satu Korban Merangkak saat Hindari Api

Sehingga menimbulkan kerugian materiil bagi penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan para penggugat. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Mewajibkan tergugat membayar ganti rugi kepada para penggugat. Sebagai akibat dilanggarnya surat Perihal Status Hak Guna Bangunan Rumah Toko (Ruko) dan Plaza di Pusat Perbelanjaan Tarakan Nomor 591/142/Pem/1996 tanggal 15 Maret 1996 dan PERDA Tata Ruang Tarakan Nomor 4 tahun 2012 yang secara keseluruhan kerugian materiil maupun immaterial, yang telah ditimbulkan dan harus dibayar oleh tergugat seketika yang jumlah secara keseluruhan sebesar Rp 28 miliar.

“Klien saya ini menuntut apa yang menjadi haknya. Jadi ini gugatan perbuatan melawan hukum,” kata Kuasa hukum tenant THM Plaza Marihot GT Sihombing.

Baca Juga  Pelaku UMKM Agar Berinovasi untuk Kemasan

Apabila pihak tergugat tidak memperpanjang HGB THM plaza. Maka pihaknya penggugat dalam hal ini para tenant THM plaza akan mendapatkan kompensasi. Kemudian ketika HGB THM Plaza tidak diperpanjang, akan dilakukan alih fungsi lain.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait mengapa HGB para tenant THM Plaza tidak diperpanjang. “Apakah karena memang mau diubah menjadi kompleks pertokoan atau apa. Namun hingga saat ini belum jelas,” keluhnya.

Pihaknya berharap, adanya persidangan dengan agenda mediasi, akan ada hal-hal bisa disepakati oleh pihak penggugat dan tergugat. Ia berharap ada solusi bagi para tenant. Apalagi para tenant masih mengharapkan dengan berusaha di THM Plaza.

Baca Juga  Yansen-Suratno dan Zainal-Ingkong Ala Mendaftar di KPU

“Saat ini baru 15 tenant yang masuk ke saya, tapi di sana itu mau 60 tenant. Tergugat itu Pemkot Tarakan, turut tergugat PT Kaltim Membangun selaku developer dan tergugat kedua yaitu BPN,” urainya.

Meski pun sengketa antara pihak tenant THM Plaza dan Pemkot Tarakan, sudah sesuai di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN). Bahkan sudah menghasilkan putusan melalui peninjauan kembali (PK) dan dimenangkan Pemkot Tarakan. Namun Marihot menilai putusan tersebut merupakan konteks yang berbeda.

“Kalau di sini kita bicara perdatanya. Jadi dalam perkara ini, kami hanya mempertanyakan mana komitmen pemerintah kota yang saat itu menyatakan akan memprioritaskan pemegang HGB. Kemudian kalau tidak diperpanjang akan diberikan kompensasi,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini