TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan hingga saat ini belum melaksanakan putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan. Terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi calon legislatif (caleg) EH.
Putusan yang dibacakan 19 Maret lalu ini, masih dalam proses pengajuan koreksi ke Bawaslu RI yang dilakukan kuasa hukum EH. Baru menjabat sejak 24 April lalu, Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto masih belum bisa memberi tanggapan. Namun, ia katakana, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Kaltara maupun KPU RI terkait putusan Bawaslu tersebut.
“Saat ini saya atas nama pribadi maupun KPU belum bisa bicara banyak. Bisa dikatakan kami masih baru. Jadi masih fokus ke penguatan internal di KPU antara komisioner dan jajaran sekretariat,” jelasnya, Jumat (29/3).
Saat ini, pihaknya juga masih melakukan koordinasi dengan KPU Kaltara dan KPU RI. Soal putusan Bawaslu ini, sebenarnya sudah sempat dibahas bersama. Ditambah dengan beberapa permasalahan lain yang sedang dihadapi KPU Tarakan sebelumnya.
Untuk diketahui, pada putusan Bawaslu memutuskan EH tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dikeluarkan KPU Tarakan. Namun, pada putusan pidananya yang ditangani Gakkumdu, diputuskan status laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dokumen persyaratan pencalonan EH, mulai dari surat keterangan dari pengadilan, surat pernyataan, surat keterangan terdaftar memilih dan ijazah dinyatakan sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu.
“Kasus dan permasalahan yang ada, baik yang ditinggalkan komisioner yang lama. Kami sebagai komisioner baru harus berkoordinasi dulu dengan KPU Provinsi. Jabatan kosong beberapa hari sementara dijabat KPU Provinsi. Pada saat pembacaan putusan sidang Bawaslu Kota Tarakan, yang menangani dan mendengar putusan itu dari KPU Provinsi,” tegasnya.
Selain koordinasi, pihaknya menunggu hasil putusan pengajuan koreksi dari Bawaslu RI yang dilakukan pihak EH. Jika Bawaslu RI sudah keluarkan instruksi, maka pihaknya wajib melaksanakan.
Sedangkan tahapan Pileg dan Pemilihan Presiden pasca rekapitulasi selesai, terus dilakukan. Proses yang sedang berlangsung saat ini, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden yang sedang dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
“KPU RI sudah menginstruksikan semua KPU Kabupaten Kota, mempersiapkan bukti yang sekiranya bisa mendukung. Terutama yang punya lotus perselisihanlah. Sekarang kan proses (PHPU Presiden) itu masih bergulir. Sejauh ini masih di Pilpres, kalau Pileg belum,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid mengaku tetap mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Akan tetapi, untuk saat ini masih menunggu hasil koreksi dari Bawaslu RI.
“Salah satu tugas Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan putusan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” terangnya. Adapun saat ini, putusan tersebut masih berproses di Bawaslu RI lantaran pihak EH melakukan koreksi terhadap putusan yang dikeluarkan Bawaslu Tarakan.
Bahkan, koreksi tersebut diketahui sudah diajukan tiga hari pasca putusan dibacakan pada 19 Maret lalu. “Sampai hari ini (kemarin, Red) kami belum dapat hasilnya (koreksi Bawaslu RI). Kalau bukti tanda terima laporan sudah dikirimkan ke kami,” tuturnya.
Hariyadi menegaskan, tahapan pemilu legislatif saat ini tetap berjalan sesuai jadwal. Eksekusi putusan juga menunggu putusan akhir di Bawaslu RI. Namun, KPU Kaltara belum dapat menetapkan calon legislatif terpilih dalam waktu dekat. Dikarenakan perkara EH yang masih bergulir. Diketahui, EH meraih suara tertinggi di salah satu dapil yang ada di Tarakan.
“Kami belum menerima terbitan BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Apabila nanti BRPK menyatakan tak ada lotus yang menjadi sengketa di Tarakan untuk tingkat DPRD. Maka bisa dilakukan proses penetapan,” ungkapnya. (kn-2)