TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4 kilogram.
Tiga tersangka berhasil diringkus di dua lokasi berbeda. Namun, masih ada dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini. Dari ketiga tersangka yang diamankan, terdapat pasangan suami istri, berinisial AR dan DA. Keduanya diamankan di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, sekitar pukul 17.00 Wita, Rabu (27/3) bulan lalu.
Dikatakan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, ini merupakan bagian dari serangkaian upaya penegakan hukum yang intensif terhadap peredaran narkotika. Interogasi awal mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam empat bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau bertuliskan ”GUANYIWANG”.
Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kemudian pada hari Kamis (28/3), personel Satresnarkoba melanjutkan operasi, untuk mengidentifikasi penerima paket di Sangatta.
“Upaya ini berlanjut hingga Jumat (29/3) ketika TN, yang kini masuk DPO, memberikan informasi tentang penerima sabu melalui pesan ke ponsel DA. Penangkapan berikutnya terjadi di depan Rumah Sakit Medikal Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Di mana GA, yang diidentifikasi sebagai penerima sabu, ditangkap pada pukul 22.00 Wita,” terang Kapolresta dalam rilisnya, Selasa (2/4).
Interogasi terhadap GA mengungkapkan, diinstruksikan oleh FJ yang juga merupakan DPO. Untuk mengambil paket tersebut. Modus operandi yang digunakan pelaku, menyamarkan narkotika bersama barang bawaan lainnya menggunakan transportasi umum.
TN diduga sebagai pengendali yang menyuruh AR dan DA membawa sabu dari Nunukan ke Bontang. Sementara FJ diduga menyuruh GA menerima sabu tersebut.
“Dipastikan ada dua DPO yang masih dalam pengejaran. Meski begitu, jaringannya sendiri berbeda dengan penangkapan sebelumnya. Ketiga tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi penyelundupan sabu,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Bulungan Kompol Moehamad Hasan Setyabudi menambahkan, dari pengungkapan itu turut mengamankan barang bukti. Yakni, 4 bungkus sabu dengan berat bruto 4.106,39 gram, tas kain abu-abu bertuliskan McDonald’s, travel bag pink, uang tunai Rp 2.800.000, dua ponsel dari merek Vivo dan Oppo, serta sebuah sepeda motor Honda Beat hitam berplat KT 2158 RBT.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polresta Bulungan, menandai komitmen memerangi narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. (kn-2)