TARAKAN – Peralihan kewenangan pengurusan dokumen kapal dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara).
Lembaga pengawas pelayanan publik ini menyoroti pentingnya sinergi antara kedua instansi. Guna memastikan kelancaran layanan selama masa transisi. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara Maria Ulfah berharap transisi ini tidak berdampak negatif terhadap pelayanan publik.
Ia menegaskan, peralihan ini bukan sekadar transformasi structural. Tapi benar-benar terintegrasi secara sistem pelayanan. “Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kekosongan pelayanan,” tegasnya, Minggu (11/5).
Maria menekankan perlunya koordinasi intens antara BPTD dan KSOP, terutama dalam hal penyampaian informasi kepada para pengguna layanan. Ia menyarankan, agar kedua instansi menyusun berita acara serah terima yang menjadi dasar pedoman operasional selama masa transisi.
“Di daerah lain seperti Maluku, sudah ada komitmen pelaksanaan yang ditindaklanjuti di lapangan. Hal ini juga harus dilakukan di Kalimantan Utara,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima Ombudsman, KSOP telah memberikan arahan terkait sertifikat kapal yang akan berakhir masa berlakunya. Pemilik kapal diharapkan segera melengkapi persyaratan agar tidak terjadi kendala pelayanan.
Ombudsman berharap adanya forum duduk bersama antara KSOP dan BPTD. Serta pihak-pihak terkait lainnya, guna menyusun strategi sosialisasi dan memastikan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan informasi yang akurat.
“Kami berharap ada komitmen yang konkret, tidak hanya internal. Tapi juga disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan,” tuturnya.
Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana melakukan koordinasi langsung dengan BPTD dan KSOP untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai harapan. (kn-2)