Jika Melapor Jalani Rehabilitasi, Tidak Diproses Hukum

BIMBINGAN TEKNIS: BNNP Kaltara menggelar bimbingan tekni bagi agen pemulihan dalam program IBM, Jumat (30/5).

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor diri untuk menjalani rehabilitasi narkotika.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Tatar Nygroho menegaskan, mereka yang melapor tidak akan diproses secara hukum.

“Dijamin tidak ada proses hukum ya orang yang melapor. Kita justru akan bantu, kita akan rehabilitasi, kita akan pulihkan. Itu yang perlu masyarakat ketahui,” ujar Tatar saat ditemui Jumat (30/5).

Ia juga menyampaikan ke depan, rumah sakit di Tarakan akan menjadi bagian dari Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dengan demikian, layanan rehabilitasi akan menjadi lebih mudah diakses masyarakat.

Baca Juga  DPRD Segera Panggil Pj Wali Kota

Selain itu, BNNP Kaltara telah melatih agen pemulihan dalam program Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM). Lima agen telah disiapkan untuk masing-masing wilayah seperti Tarakan, Juata Permai, dan Tanjung Selor, khususnya di daerah Tanjung Palas, Bulungan.

Program IBM ini, lanjut Tatar, berjalan selaras dengan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba). “Saat kita membangun Desa Bersinar, kita juga bentuk relawan IBM dan program pemulihan lainnya. Jadi tiga program ini menyasar satu sasaran yang sama,” ujarnya.

Baca Juga  ASN Dituntut Tetap Netral

Masyarakat yang melapor akan menjalani asesmen terlebih dahulu untuk mengetahui tingkat ketergantungan narkotika dengan risiko ringan, sedang, atau berat. Setelah itu, barulah ditentukan jenis rehabilitasi yang dibutuhkan. Jika cukup rawat jalan bisa dilakukan di klinik BNN. Tapi apabila perlu rawat inap bisa di Tanah Merah (Kaltim), Bogor, Makassar, atau nanti di rumah sakit di Tarakan ketika sudah siap. Sehingga ketika rumah sakit di Tarakan, maka pasien tidak perlu jauh-jauh lagi jalani rawat inap.

Baca Juga  Satu Korban Merangkak saat Hindari Api

Terkait biaya rehabilitasi, Tatar mengungkapkan, besaran biaya akan mengikuti kebijakan masing-masing rumah sakit. Namun, pihaknya mendorong agar tarif tidak jauh dari standar biaya yang ditetapkan pemerintah. Agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

BNNP Kaltara juga sedang berupaya mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran subsidi rehabilitasi. Diskusi telah dilakukan bersama Pemkot Tarakan dan Pemprov Kaltara, agar layanan rehabilitasi bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.

“Ini sedang kita upayakan. Nanti akan kami sampaikan dalam rapat koordinasi P4GN, agar bisa segera direspons,” harapnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini