TANJUNG SELOR – Layanan penerbangan di Bandara Long Layu, Kecamatan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, untuk sementara dihentikan akibat kerusakan pada bagian runway (landasan pacu).
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Mengingat, bandara tersebut menjadi salah satu akses transportasi utama di wilayah perbatasan yang sulit dijangkau melalui jalur darat.
Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dinas Perhubungan Kaltara Marmo membenarkan, penghentian sementara operasional bandara tersebut. Namun, menurutnya, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan perbaikan fasilitas tersebut.
“Sejak keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan dan perbaikan bandara udara telah sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Provinsi dan kabupaten tidak memiliki akses pembiayaan maupun pelaksanaan perbaikan bandara,” jelas Marmo, Selasa (3/6).
Ia menegaskan, meskipun pemerintah daerah mengetahui kondisi di lapangan dan telah menerima berbagai laporan masyarakat. Semua langkah perbaikan tetap harus melalui Kementerian Perhubungan sebagai otoritas yang memiliki kewenangan penuh.
“Dishub Kaltara, tidak bisa menganggarkan dana untuk memperbaiki fasilitas bandara, meskipun kondisi dianggap darurat,” tegasnya.
Jika tetap dilakukan tanpa izin resmi, hal tersebut berisiko melanggar regulasi. Pasalnya, tidak adanya landasan hukum bagi daerah untuk melakukan intervensi langsung.
“Kalau kita perbaiki sembarangan, bisa diperiksa dan dianggap menyalahi aturan. Jadi, meskipun masyarakat sangat bergantung pada akses udara ini, kami terikat oleh peraturan,” ujarnya.
Sebagai bentuk respons cepat, Pemerintah Provinsi Kaltara melalui Dishub telah menyiapkan dan segera mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan. Surat tersebut berisi laporan kondisi terkini Bandara Long Layu dan permintaan agar kementerian segera turun tangan.
“Hari ini kami terima laporan kondisi bandara secara resmi. Segera kami teruskan ke Kementerian Perhubungan. Ini bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan masyarakat, meski tidak memiliki wewenang langsung,” terangnya.
Penutupan layanan di Bandara Long Layu menjadi tantangan serius bagi masyarakat Krayan dan sekitarnya. Wilayah tersebut selama ini bergantung pada transportasi udara. Karena akses darat sangat terbatas dan bergantung pada jalan perusahaan swasta yang tidak selalu dapat dilalui. (kn-2)