TANJUNG SELOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara, Amiek Mulandari menegaskan, tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek konstruksi.
Saat ini, penyidikan telah memasuki tahap krusial, yakni perhitungan kerugian negara. “Sekarang tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian. Tinggal menentukan angka secara pasti,” ujar Amiek, Selasa (10/6).
Mengenai dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi, Amiek membenarkan hal itu masuk dalam perhatian penyidik. Namun demikian, angka pasti belum dapat diungkap. Karena pihak auditor resmi belum menyampaikan laporan final.
“Memang ada indikasi dana mengalir ke rekening pribadi, tapi kami belum bisa declare. Karena secara resmi yang menghitung belum menyampaikan jumlahnya,” jelasnya.
Kejaksaan telah bekerjasama dengan ahli konstruksi dalam menghitung dan mengevaluasi potensi kerugian negara. Namun, Amiek mengakui proses ini berjalan lambat, jauh dari harapan pihak Kejati.
“Kami ingin proses ini cepat. Tapi dari pihak ahli konstruksi agak lama. Kami sudah mendorong terus, tapi realitanya memag lebih lambat dibandingkan daerah lain,” keluhnya.
Amiek juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah saksi yang dipanggil. Bahkan potensi munculnya tersangka baru tidak ditutup.
“Kalau saksi bisa saja bertambah. Kami masih terus mendalami. Jumlah pastinya saya belum hafal, nanti aspek khusus yang akan jelaskan,” ungkapnya.
Pihak Kejati menunggu rampungnya hasil perhitungan kerugian sebagai dasar kuat. Untuk melanjutkan proses pemanggilan dan menetapkan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Meski menghadapi proses yang cukup panjang dan tantangan teknis, Amiek menegaskan Kejati Kaltara tetap berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Kami serius menyelesaikan perkara ini. Tinggal menunggu satu elemen penting saja, yakni angka pasti kerugian negara,” tegasnya. (kn-2)