Polisi Bongkar Sindikat SIM Palsu

SIM PALSU: Polisi bongkar sindikat pembuatan SIM palsu di beberapa toko percetakan di Tarakan, Rabu (11/6) pekan lalu.

TARAKAN – Praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.

Empat orang tersangka yang tergabung dalam sindikat pemalsu dokumen resmi tersebut ditangkap dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi atas dugaan beredarnya SIM palsu di Kota Tarakan dan sekitarnya. Penangkapan dilakukan di sebuah toko percetakan di Jalan Jenderal Sudirman dan Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.

“Para pelaku memiliki peran yang terorganisir dalam jaringan ini. Mulai dari mendesain, mencetak, hingga menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik, Rabu (11/6).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MD, LN, AP, dan YS. MD berperan sebagai desainer SIM palsu, LN bertugas sebagai pencetak, AP sebagai calo yang juga pengguna SIM palsu dan YS berperan sebagai perantara atau makelar jasa kepada masyarakat.

Baca Juga  Layanan Kemoterapi di RSUD dr H Jusuf SK Dikeluhkan

Tak hanya beredar di Tarakan, jaringan ini bahkan sempat mengirim SIM palsu ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023, sempat berhenti, dan kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.

“Tarif pembuatan SIM palsu ini sekitar Rp 1,3 juta per lembar, tergantung jenisnya. Mereka memalsukan SIM C, A, B1 Umum, hingga B2 Umum. Keuntungannya dibagi sesuai peran masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga  Pastikan Semua Dokumen Lengkap

Dari hasil penyitaan, polisi menemukan 13 SIM palsu, perangkat komputer, printer, mesin laminating, fotokopi, bukti transfer, hingga ponsel milik para pelaku.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, peran masing-masing pelaku. MD bertugas mengedit data korban, mengambil sampel dari internet, dan mengirimkan file desain ke LN untuk dicetak.

Setelah dicetak, SIM palsu dikirim kembali ke MD, yang kemudian mengirimnya kepada pemesan melalui jasa ekspedisi. Sementara itu, tersangka YN berperan sebagai perantara antara korban dan tersangka AP.

“Tersangka YN menjual SIM palsu dengan harga Rp1,5 hingga Rp1,7 juta kepada korban, sementara dia memesannya ke AP seharga Rp 1,3 juta,” papar Ridho.

Baca Juga  Kejari Tarakan Tunggu Instruksi Kejagung

Para korban umumnya calon karyawan yang membutuhkan SIM sebagai syarat administrasi. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pelaku lain dalam jaringan ini.

Keempat tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Polisi menduga kuat peredaran SIM palsu ini turut berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara tidak layak, bahkan belum cukup umur, dapat dengan mudah memperoleh SIM melalui jalur ilegal ini.

“Jangan tergoda tawaran pembuatan SIM instan. SIM adalah dokumen legal yang membuktikan kelayakan berkendara, bukan sekadar syarat administratif,” tegasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini