TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara segera membuka proses pendaftaran bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan.
Dengan dua metode pencalonan yang tersedia, yakni jalur perseorangan dan partai politik. Saat ini, KPU fokus pada sosialisasi jalur perseorangan. Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Chairullizza mengatakan, bagi yang berminat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara bila melalui jalur perseorangan agar mengumpulkan dukungan.
Syarat dukungan yang harus dipenuhi, 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Dengan total DPT 2024 sebanyak 504.252 pemilih. Jika minimal 10 persen dukungan, berarti bakal calon harus membutuhkan minimal 50.426 dukungan.
“Dukungan ini harus tersebar, minimal tiga kabupaten atau kota. Dengan ketentuan paling sedikit 50 persen dari lima kabupaten kota,” terangnya, Senin (29/4).
KPU akan mengumumkan proses penyerahan dukungan pada 5-7 Mei mendatang. Proses verifikasi dukungan akan melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), yang mencakup verifikasi administrasi dan faktual. Hanya setelah memenuhi syarat verifikasi, pasangan calon akan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar.
Sedangkan pada jalur partai politik, syarat minimal 20 persen dari kursi DPRD Kaltara atau 25 persen suara sah. “KPU saat ini khusus memberikan perhatian pada jalur perseorangan, dengan helpdesk yang telah disiapkan untuk konsultasi dan pendaftaran,” jelasnya.
Meskipun belum ada tokoh yang konsultasikan pencalonan melalui jalur perseorangan. KPU membuka ruang selebar-lebarnya bagi yang berminat. Media center juga telah disiapkan di KPU Kaltara untuk mendukung proses tersebut. KPU menekankan dukungan harus mencakup satu paket calon gubernur dan wakil gubernur, bukan individu terpisah.
“KPU berkomitmen untuk mensosialisasikan informasi ini secara luas. Meskipun hingga saat ini belum ada sejarah calon yang maju melalui jalur perseorangan,” ujarnya. (kn-2)