Dana Dugaan Hasil Tipikor Penyaluran KUR Disetor ke RPL

SITA DANA KORUPSI: Kejari Tarakan menyita dana Rp 341.840.121 dari dugaan korupsi penyaluran KUR.

TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan telah menyita dana Rp 341.840.121 yang disinyalir jadi dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank milik negara di Tarakan.

Dana ini merupakan hasil pemulihan dari pihak bank dan kini telah diamankan di rekening penampungan Kejaksaan.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan tanggal 10 Juni 2025. Menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 27 Mei 2025. Dana telah disetorkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, Minggu (22/6).

Baca Juga  Kerusakan Surat Suara Masih Direkap

Rahman menjelaskan, dana yang disita bukan berasal dari debitur. Melainkan dari pihak bank penyalur KUR yang telah melakukan upaya pemulihan terhadap kredit macet. Hal ini bagian dari proses pembuktian dan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran kredit.

Tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tarakan masih mendalami keterlibatan berbagai pihak. Termasuk memverifikasi dokumen dan aliran dana penyaluran KUR yang diduga disalahgunakan pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan penggunaan data kependudukan untuk mempermudah pencairan dana KUR.

Baca Juga  Nelayan Ditemukan Setelah 3 Hari Pencarian, Kondisinya Sudah Meninggal

“Dugaan modusnya, ada perubahan data di catatan kependudukan untuk mempercepat pencairan KUR. Misalnya status seseorang yang sebenarnya menikah, diubah menjadi janda,” ungkapnya.

Untuk mengumpulkan bukti, Kejari juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan. Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa. Termasuk dari pihak bank, oknum di Disdukcapil, serta masyarakat yang identitasnya digunakan.

Baca Juga  Waspadai Bencana Hidrometeorologi

“Beberapa dari masyarakat ini tahu identitasnya digunakan, tapi sebatas untuk mempercepat proses pencairan kredit,” katanya.

Namun, Kejari Tarakan masih mendalami sejauh mana keterlibatan dan pengetahuan para nasabah yang datanya digunakan. “Ada sekitar 50-an nasabah yang sedang kami dalami keterangannya. Apakah mereka korban atau turut mengetahui, itu masih dalam proses penyidikan,” pungkas Rahman. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini