TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial NA (39), yang diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Senin (16/6) pekan lalu, sekitar pukul 06.00 Wita di Pelabuhan Perikanan, Kecamatan Tarakan Barat.
NA diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian. Terkait dengan status kewarganegaraan pelaku, Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Tarakan Eko Prasetyo Wahyu Wibowo mengatakan, pihaknya akan mengambil alih penanganan setelah proses hukum pidana umum selesai dijalankan oleh kepolisian.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Tarakan, atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. Saat ini kewenangan penanganan ada di pihak kepolisian, karena menyangkut tindak pidana narkotika, yang merupakan pidana umum,” ungkap Eko, Selasa (24/6).
Setelah putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht), NA akan dideportasi sesuai dengan prosedur keimigrasian yang berlaku. Namun, Eko menambahkan selain melakukan tindak pidana umum. Pelaku juga diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian. Karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal melalui jalur laut dari wilayah Sebatik.
“Berdasarkan Pasal 9 jo Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian, setiap orang yang melintasi batas negara, baik WNI maupun WNA, wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Jika tidak, dapat dikenai sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta,” jelasnya.
Untuk wilayah Tarakan, TPI resmi berada di Pelabuhan Malundung. Namun, karena kondisi geografis Kalimantan Utara yang memiliki banyak pulau dan jalur perairan terpencil, pengawasan oleh petugas Imigrasi tidak dapat dilakukan secara penuh selama 24 jam.
“Ini menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan wilayah perbatasan. Kami tetap berupaya maksimal, tetapi tentu perlu kerja sama dengan instansi lain,” ujarnya.
Guna memastikan kewarganegaraan pelaku, pihak Imigrasi juga telah melakukan koordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari Malaysia, yaitu Pak Syafis, untuk memverifikasi apakah benar Na merupakan warga negara Malaysia.
“Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun, baik WNA maupun WNI. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (kn-2)