TARAKAN – Tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan besar, yakni Daniel Kawihing alias Daniel Costa, Ari Wibowo Tanjung, dan Widi Pranata, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (26/6).
Tim JPU, Amie Yulian Noor mengatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 74 kilogram. Beberapa pertimbangan diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Bahkan perbuatan terdakwa menyelundupkan narkotika lebih dari satu kali dan perbuatan sangat meresahkan masyarakat.
“Tuntutan hukuman mati kami ajukan karena beberapa alasan yang memberatkan. Antara lain jumlah barang bukti yang sangat besar, perbuatan para terdakwa dilakukan lebih dari satu kali, serta dampaknya yang sangat berbahaya bagi generasi muda,” ungkap Amie usai persidangan.
JPU menilai, jika sabu seberat 74 kilogram itu berhasil beredar di wilayah Tarakan atau daerah lainnya. Akan memberikan dampak kerusakan sosial yang masif. Apalagi jika barang tersebut tersebar di Tarakan, akan sangat merusak generasi muda.
“Itu menjadi pertimbangan utama kami,” tegasnya.
Amie juga menambahkan tidak ada hal yang meringankan dari sisi para terdakwa. Dalam surat tuntutan, jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
“Sebagian barang bukti telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara, sedangkan sisa 17,5 kilogram akan dimusnahkan pada pemusnahan lanjutan di Kejaksaan Negeri Tarakan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tarakan.
Terkait pembuktian, jaksa memastikan fakta-fakta persidangan mendukung dakwaan. Termasuk soal peran Daniel Costa yang menyerahkan kunci gudang kepada Widi Pranata. Sidang akan dilanjutkan pada 8 Juli 2025 dengan agenda pembacaan pembelaan dari tim penasihat hukum para terdakwa.
“Dari fakta persidangan yang diikuti tim JPU, keterlibatan para terdakwa sudah terbukti dan memenuhi unsur pidana sesuai pasal dakwaan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus ini pada 23 Oktober 2024, saat menangkap salah satu terdakwa di Pelabuhan Kayan Enam, Tanjung Selor. Daniel Costa ditangkap kemudian sebagai hasil pengembangan. Sabu seberat 74 kilogram itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi. (kn-2)