TARAKAN – Berkas perkara kasus dugaan pencurian dan pengrusakan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu yang ditangani Direktorat Reskrimum Polda Kaltara, akhirnya memasuki tahap 1.
Berkas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk dilakukan penelitian. “Untuk kasus pengusakan dan pencurian BB sudah kita kirim berkas ke jaksa sebagai tahap 1. Saat ini sedangkan diteliti jaksa. Sedangkan untuk BB narkoba 12 kg masih utuh dan tersimpan di ruang barang bukti,” kata Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Minggu (13/7).
Mantan Kapolres Tarakan ini menambahkan, terkait dugaan BB 12 kg sabu diganti dengan tawas juga tidak terbukti. Setelah pihaknya mendapatkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya.
“Hasil Labfor semua barang bukti pun masih utuh mengandung metafetamin (narkoba jenis sabu). Jadi bahasanya bukan hilang, seperti pencuri yang masuk (merusak) pintu rumah orang untuk mengambil sepeda motor. Ketika ternyata sepeda motornya mogok dan dia gak jadi mengambil dan lari. Meskipun motor tidak jadi diambil, tetap masuk pidana,” tegasnya.
Yudhistira juga menegaskan kembali, barang bukti sabu tidak hilang atau ditukar. Meskipun para tersangka, 2 orang oknum polisi berinisial AA dan DR ini sempat mengambil sedikit untuk dicicipi. Sedangkan niat untuk mengambil dan menukar BB tersebut belum terlaksana.
Sebelumnya, dalam rilis yang disampaikan beberapa waktu lalu dari barang bukti 12 kg sabu yang terbagi dalam 12 bungkus atau kemasan berkurang 7 gram. Dugaan 7 gram ini lah yang sempat diambil untuk dicicipi dan diambil satu sendok untuk dibakar.
“Penukaran ini juga baru niat, tapi belum terlaksana, dan tawas yang rencana mau dibuat ganti juga masih ada (utuh) di TKP (tempat kejadian perkara). Bahasa hilang juga kurang benar. Meski, faktanya memang berkurang sekitar 7 gram. Dugaan kami 7 gram itu yang sempat di cicip dan sempat diambil satu sendok untuk dibakar. Tujuan tersangka untuk ngetes (mencoba) BB narkoba tersebut,” jelasnya.
Terkait perkembangan baru ini, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Jaksa, dalam penerapan pasal. Hal tersebut dilakukan setelah memastikan tindak pidana yang dilakukan, berdasarkan hasil penyidikan.
“Ini kita masih koordinasi dengan jaksa. Sementara ini tersangka juga terancam pasal 132 Undang-undang narkotika untuk permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba. Kemudian pasal 112 tentang kepemilikan atau penguasaan narkoba (walaupun dalam waktu sebentar),” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Kaltara menindaklanjuti laporan pada 6 Juni 2025, diketahui ada kerusakan pada ruang penyimpanan Barang Bukti (BB) di Direktorat Tahti Polda Kaltara. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ada barang bukti sabu-sabu yang berkurang seberat 7 gram.
Dari hasil penyelidikan menunjukkan pelaku pencurian ternyata diketahui anggota polisi sendiri yang bertugas di Direktorat Tahti. Tersangka anggota jaga dari Direktorat Tahti berinisial AA dan DR, sudah dilakukan penahanan terhadap keduanya dan dalam proses penyidikan. (kn-2)