TARAKAN – Dua terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg diamankan tim gabungan Polda Kaltara di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan sekitar pukul 12.00 WITA, Rabu (23/7).
Saksi mata yakni Juali Rahman mengatakan, petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, melihat seorang pria yang baru turun dari speedboat bertingkah mencurigakan.
“Kronologisnya itu awalnya dilihat gerak-geriknya mencurigakan. Barangnya itu katanya dari Sungai Nyamuk (Kabupaten Nunukan), mau dibawa ke Tanjung Selor. Karena mencurigakan, langsung dibawa ke ruang petugas untuk diperiksa,” ujar Juali.
Pria tersebut bahkan mencoba melarikan diri karena merasa panik ketika diinterogasi. Namun, aksinya gagal setelah dicegat petugas. Saat tas ransel warna kuning miliknya diperiksa, ditemukan belasan paket sabu yang dibungkus plastik hijau.
“Pas kami buka isi tasnya, rupanya sabu 12 kilogram,” sebutnya.
Menurutnya, saat turun dari speedboat, terduga pelaku dijemput oleh seseorang yang diduga rekannya dari Tarakan. Namun, saat diinterogasi, keduanya sempat saling mengelak dan mengaku tidak saling kenal.
“Awalnya dia datang sendiri. Tapi ternyata ada temannya menjemput. Mereka ngaku nggak kenal. Tapi setelah dicek handphone, ternyata ada nomor dan komunikasi sebelumnya,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Juali pun mengapresiasi kesigapan petugas kepolisian dalam hal ini Polda Kaltara yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
“Kepolisian sangat bagus. Sekarang ini penumpang di pelabuhan sangat padat, karena untuk mendeteksi barang dari luar itu sulit diketahui. Tapi karena petugas jeli melihat gerak-gerik mencurigakan, akhirnya terbongkar isi tas itu ternyata sabu,” tuturnya.
Sementara itu, PS Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, Subdit Indagsi Ditreskrimus Polda Kaltara mendapat informasi bahwa adanya pengiriman kosmetik ilegal yang akan melintas di pelabuhan. Akhirnya bersama dengan personel KSKP Tarakan melakukan pengecekan.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata barang yang dibawa orang tersebut berisikan 12 bungkus teh China berupa sabu-sabu. Setelah itu tersangka dan barang bukti di serahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kaltara untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” singkatnya. (kn-2)