15 Napi Diusulkan Bebas

REMISI KEMERDEKAAN: Lapas Kelas II A Tarakan kembali mengusulkan remisi kepada 981 warga binaan.

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan kembali mengusulkan remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaannya dalam peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

Tahun ini, sebanyak 981 warga binaan diusulkan untuk menerima remisi umum (RU).

Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Jupri melalui Kasubsi Registrasi Praditya Panji Utama menyebut dari 981 usulan remisi umum, 915 di antaranya laki-laki dan 51 perempuan.

Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan. Rinciannya, 1 bulan sebanyak 108 orang, 2 bulan ada 112 orang, 3 bulan (191 orang), 4 bulan (205 orang), 5 bulan (315 orang) dan 6 bulan (35 orang).

Dari jumlah tersebut, 15 warga binaan diusulkan mendapatkan RU) II yang berarti mereka akan langsung bebas pada 17 Agustus 2025. Dari 15 orang ini, 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 3 orang mendapat 2 bulan, 5 orang mendapat 3 bulan, 1 orang mendapat 4 bulan, dan 1 orang mendapat 6 bulan. Selain itu, ada 5 orang anak yang juga diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana,” sebutnya, belum lama ini.

Baca Juga  21 Penumpang Gagal Berangkat ke Malaysia

Tahun ini menjadi istimewa karena adanya remisi dasawarsa, yang diadakan setiap 10 tahun sekali. Terakhir dilaksanakan pada 2015, kini kembali digelar pada 2025. Lapas Kelas II A Tarakan mengusulkan 1.019 warga binaan untuk remisi dasawarsa. Berbeda dengan remisi umum, remisi dasawarsa juga diberikan kepada warga binaan yang sedang menjalani pidana denda.

Baca Juga  Listrik Naik, Inflasi Kaltara Tetap Stabil

“Ada 30 orang yang menjalani pidana denda, kami usulkan mendapatkan remisi dasawarsa. Besarannya bervariasi, maksimal 3 bulan atau 90 hari, dan paling rendah 5 hari,” jelasnya.

Syarat utama bagi warga binaan untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik. Mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta menjalani asesmen dari tim asesor.

“Semua warga binaan di Lapas Kelas II A Tarakan ini medium, jadi semua berhak mendapatkan pengurangan masa pidana. Kecuali, bagi mereka yang belum menjalani 6 bulan masa pidana sejak putusan inkrah,” ungkapnya.

Baca Juga  Bawaslu Tarakan Dilaporkan ke DKPP

Hingga saat ini, Lapas Kelas II A Tarakan dihuni 1.272 warga binaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 orang tidak diusulkan remisi karena masih berstatus tahanan. Dengan demikian, hampir 80 persen warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Mayoritas warga binaan adalah kasus narkotika, sebanyak 630 orang. Lima orang lainnya merupakan narapidana kasus korupsi (tipikor).

“Pengusulan remisi ini telah diajukan pada 1 Agustus 2025 lalu. Surat Keputusan (SK) remisi diperkirakan akan turun pada 16 Agustus dan akan diserahkan pada upacara peringatan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus. Untuk warga binaan yang mendapatkan RU II, mereka akan langsung dibebaskan setelah upacara,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini

Utama

Waspadai Modus Penipuan

Utama

Kampung Rawan Narkoba Berubah Wajah

Utama

15 Napi Diusulkan Bebas