Kejari Tarakan Tegaskan Bukan Kasus Sengketa Tanah

BERI PENJELASAN: Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid (kiri) jelaskan perkara dugaan pemalsuan dokumen, Rabu (20/8).

TARAKAN – Muhammad Maksum Indragiri bin Hasan Basri kini menjadi sorotan publik. Ia diduga memalsukan dokumen surat pernyataan kepemilikan tanah.

Namun, Maksum, yang kini berstatus terdakwa, merasa dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid menegaskan, proses hukum terhadap H Maksum bukanlah kasus sengketa tanah. Melainkan tindak pidana menggunakan surat palsu sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHPidana atau pemalsuan surat sesuai Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

“Dakwaan kami berdasarkan alat bukti yang tertuang dalam berkas perkara. Termasuk keterangan saksi dan ahli dari laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur,” jelasnya.

Barang bukti yang disita bukanlah sebidang tanah atau sertifikat hak milik. Melainkan satu lembar surat pernyataan pemilikan tanah atas nama terdakwa tertanggal 12 Juli 1984. Surat tersebut menjadi masalah, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Tanda tangan Lurah Karang Anyar saat itu, H. Abdul Gani Acat, dinyatakan non-identik atau berbeda dengan tanda tangan pembandingnya.

Baca Juga  Peserta PPPK Jalani Tes CAT

“Kejaksaan bekerja secara profesional dan transparan, semata-mata berdasarkan fakta yuridis. Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum dan tidak terpengaruh berita yang belum tentu benar. Status bersalah atau tidaknya H. Maksum hanya dapat ditentukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di lain pihak, Menurut Rhadiyah Alawiyah, putri H Maksum, ayahnya mengurus dokumen tanah secara resmi pada tahun 1984. Hal ini dibuktikan dengan kesaksian anak dari Ketua RT yang kala itu turut menandatangani surat.

Baca Juga  Dua Arena Judi Sabung Ayam Dibongkar

“Bapak datang langsung ke kelurahan, lalu ke kecamatan, hingga terbit PBB dan dokumen lain. Bahkan, sebagian lahan itu sudah dilepaskan ke orang lain dan tidak pernah ada masalah,” ungkapnya, Rabu (20/8).

Keluarga Maksum juga mempertanyakan dasar dakwaan, yakni laporan forensik yang belum pernah mereka lihat. Mereka juga meragukan klaim kerugian Rp 1 miliar yang diajukan oleh penggugat.

Sebagai bentuk perlawanan, H Maksum mengajukan gugatan praperadilan pada Juli 2025 (No 3/Pid.Pra/2025/PN Tar) untuk menantang keabsahan penangkapan, penahanan, dan penyitaan. Namun, dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), status praperadilan tersebut sudah minutasi dan pokok perkara sudah mulai disidangkan.

Baca Juga  PLBN Long Nawang Belum Beroperasi

Rhadiyah menyayangkan pandangan negatif masyarakat terhadap keluarganya. “Kami merasa tidak ada keadilan,” katanya.

Sementara itu, salah satu orang yang diduga bersengketa, H. Nurdin, membantah tuduhan H Maksum. Ia menyatakan bahwa klaim H Maksum tidak berdasar.

“Lahan yang diklaim itu pada dasarnya dimiliki lebih dari satu orang dan kini telah dibeli oleh perusahaan untuk pembangunan mess. Sesuai data dan hasil pengukuran dinas terkait, tanah H Maksum tidak masuk dalam lahan yang kami garap,” singkatnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini