Keluarga Korban Penikaman Serahkan Bukti Ancaman

PERKEMBANGAN PENYELIDIKAN: Keluarga korban pembunuhan antar napi berdiskusi dengan Satreskrim Polres Tarakan, Senin (29/9).

TARAKAN – Keluarga korban penikaman yang berujung tewas di Lapas Kelas II A Tarakan kembali mendatangi pihak kepolisian pada Senin (29/9). Untuk menanyakan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (24/9) lalu.

Kedatangan keluarga korban, berinisial AT, didampingi oleh Penasihat Hukum mereka, Alif Putra Pratama. “Kami didampingi kakak kandung, paman, dan sepupu almarhum, untuk menanyakan hasil perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan tersebut kepada Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Tarakan,” ujar Alif, Senin (29/9).

Dari keterangan kepolisian, sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap perkara ini. Pelaku berinisial AB sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, pihak keluarga juga menambahkan alat bukti lain berupa bukti percakapan atau chat dari almarhum kepada keluarganya di luar lapas, yang dikirim sehari sebelum kejadian atau pada Selasa (23/9).

Baca Juga  Rencana Pembangunan Terminal Tipe A di Kaltara, Masih Berkoordinasi dengan Kemenhub

“Berdasarkan bukti chat tersebut, harapan kita itu bisa membuka motif-motif lainnya atau kemungkinan adanya dugaan pelaku-pelaku lain yang kemungkinan terlibat dalam perkara ini,” jelas Alif.

Pesan singkat itu dianggap keluarga sebagai ancaman yang berkaitan dengan motif utang-piutang. Dalam pesannya, korban menginformasikan kepada keluarga bahwa jika utang tersebut tidak dibayarkan, kemungkinan akan dibunuh. Utang yang disebutkan dalam pesan tersebut senilai Rp 1.500.000.

Baca Juga  Tambahan Armada, Tiket Diprediksi Berbeda

“Namun dari situ ternyata kami tanya ke penyidik. Penyidik belum mendapatkan. Jadi kami berikan tadi tiga lembar bukti pesan yang mengarah kepada salah satu orang yang mungkin juga bisa terindikasi turut serta, dalam melakukan tindakan pembunuhan,” jelasnya.

Alif menambahkan, berencana akan memberikan tambahan dua orang saksi kepada penyidik. Kedua saksi ini orang yang menerima pesan ancaman tersebut langsung dari almarhum.

Mengenai bagaimana almarhum bisa berkomunikasi melalui chat padahal berada di lapas, pihak keluarga sempat bingung. Mereka menduga korban menghubungi melalui wartel atau sarana lain. Karena nomor yang digunakan adalah nomor baru dan tidak tersimpan di kontak telepon keluarga.

Baca Juga  Dukung Persiapan Akreditasi Puskesmas

“Dia yang chat itu korban, almarhum. Almarhum yang mengirim pesan langsung keluarganya. Untuk minta dibantu menyelesaikan masalah utang-piutang ini,” ungkap Alif.

Meskipun dugaan awal adalah utang-piutang, Penasihat Hukum keluarga korban menegaskan motif pembunuhan masih terus dikejar dan didalami penyidik. Pihaknya berharap proses hukum dapat ditegakkan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi keluarga korban.

“Utang-piutang ini belum bisa kami simpulkan. Karena dari keterangan penyidik juga masih mau mendalami. Apakah karena uang atau ada hal-hal lainnya,” pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini