Dua Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

KORUPSI RUMAH KULINER: Dua terdakwa mendengarkan pembacaan putusan kasus dugaan korupsi rumah kuliner pada program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pekan lalu.

TARAKAN – Terdakwa kasus dugaan korupsi rumah kuliner pada program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), Agus Salim dan Juli Rombe divonis hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim, Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, pekan lalu.

Kedua terdakwa dalam putusan majelis hakim, didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan. “Untuk uang penggantinya tanggung renteng oleh kedua terdakwa yaitu Rp 432.534.876 dengan subsider 9 bulan kurungan penjara. Apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand, Kamis (9/5).

Ia mengaku, vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk hukuman kurungan penjara, kedua terdakwa sebelumnya dituntut JPU selama 2 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga  Kendaraan Bisa Melintasi Jembatan, Tak Boleh Melebihi Kapasitas 8 Ton

“Di denda juga turun dari tuntutan untuk subsider 3 bulan. Namun di putusan menjadi 1 bulan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, subsider di uang pengganti juga turun dari tuntutan. Sebelum dalam tuntutan JPU, apabila uang pengganti tidak dibayarkan kedua terdakwa. Maka dituntut menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan, namun diputus hanya 9 bulan.

Kemudian dalam putusan tersebut, didapati majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwa oleh JPU dalam tuntutannya. Yaitu terbukti pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.

“Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Dari JPU pun menyatakan hal yang sama. Untuk putusanya majelis hakim hampir semuanya sependapat dengan JPU. Hanya berbeda di hukuman saja,” katanya.

Baca Juga  Lakukan Buka Tutup Jembatan

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa melakukan korupsi APBN pada tahun 2020 lalu. Agus Salim merupakan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Juli Rombe sebagai fasilitator teknik yang kaitannya dengan pembangunan rumah kuliner.

Ditemukan, dari sisi pembangunan tidak tepat waktu dan seharusnya pengadaan dilakukan swakelola. Dampak dari tindak pidana yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 450 juta. Dari nilai pembangunan pusat kuliner sebesar Rp 1 miliar. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini