TANJUNG SELOR – Awal tahun 2026 menjadi momentum penataan birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara).
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang melantik, mengukuhkan, dan mengambil sumpah/janji jabatan 86 pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan fungsional, Jumat (20/2).
Pelantikan ini bukan sekadar rotasi jabatan, tetapi juga bagian dari penyesuaian struktur organisasi. Terutama di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) yang mengalami perubahan nomenklatur.
Perubahan tersebut berkaitan dengan penggabungan fungsi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke dalam Bapeda di tingkat daerah. Karena BRIN tidak berdiri sebagai dinas tersendiri di provinsi, maka fungsinya dilekatkan pada Bapeda.
“Dengan adanya perubahan nomenklatur, maka kita kukuhkan kembali Kepala Bapeda. Di dalamnya ada penyesuaian, termasuk penambahan satu jabatan yang khusus menangani BRIN,” ujarnya, Jumat (20/2).
Total 86 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan, terdiri dari 45 orang merupakan pejabat Eselon III, 34 orang Eselon IV, dua orang dalam jabatan fungsional. Adapun lima orang lainnya dikukuhkan kembali. Pasalnya ada perubahan nomenklatur atau struktur.
Di hadapan para pejabat yang baru diambil sumpahnya, Gubernur menyampaikan pesan tegas. Ia meminta seluruh pejabat bekerja profesional, patuh aturan, dan fokus menjalankan program prioritas pemerintah.
“Yang sudah dilantik, bekerjalah dengan baik. Jangan neko-neko, jangan melanggar aturan, dan jangan membuat kegiatan di luar program yang sudah direncanakan,” tegasnya.
Ia menekankan setiap program yang telah disusun harus benar-benar dijalankan dan berdampak langsung bagi masyarakat. Menurutnya, birokrasi harus hadir sebagai Solusi. Bukan justru menambah beban atau menciptakan kegiatan yang tidak efektif.
“Program yang sudah direncanakan harus menyentuh masyarakat. Jangan sampai ada kegiatan yang mubazir. Semua harus bisa dirasakan manfaatnya,” terangnya.
Penataan birokrasi ini diharapkan menjadi langkah strategis Pemprov Kaltara. Dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik di tahun 2026. (kn-2)