Anggaran Pilkada Tersisa Rp 103 Miliar

PESTA DEMOKRASI: KPU Kaltara mendapat hibah dari Pemprov Kaltara untuk pelaksanaan Pilkada 2024 sebesar Rp 151, 7 miliar.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) belum mencairkan anggaran pilkada untuk tahap kedua sebesar 60 persen, hingga saat ini.

Diketahui, total hibah sebesar Rp 151.752.477.800. Rinciannya, untuk KPU Rp 128.029.355.800, dan Bawaslu Rp 23.723.122.000. Proses pencairan pun bertahap. Masing-masing 40 persen telah ditransfer untuk KPU, sisanya 60 persen akan menyusul.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara Denny Harianto mengatakan, KPU harus menyerahkan pengajuan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ). Namun berdasarkan aturan dan izin Kemendagri, tidak masalah dicairkan meskipun belum ada SPJ tersebut.

Baca Juga  Usai Putusan Incraht WNA Dideportasi

“Pemprov Kaltara sudah membuat regulasi berita Pergub (Peraturan Gubernur), namun tetap menggunakan instruksi dari Kemendagri,” jelasnya, Jumat (31/5).

Lanjut Denny, masih ada sekitar Rp 103 miliar lebih yang harus dicairkan tahun ini. Baik untuk KPU maupun Bawaslu. Namun pihaknya harus menunggu adanya pengajuan dari KPU maupun Bawaslu.

“Sampai saat ini, belum ada pengajuan dari KPU maupun Bawaslu. Jika ada, kami akan cairkan,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menyatakan, terkait sisa anggaran Pilkada Kaltara 2024, akan mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, pengajuan anggaran dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

“Kami akan mempelajari teknisnya terlebih dahulu. Namun, dalam waktu dekat, menjelang proses tahapan terkait permintaan sisa 60 persen anggaran, kami akan menyurat ke Pemprov Kaltara. Untuk mengingatkan kembali mengenai kebutuhan anggaran,” tuturnya.

Baca Juga  Aset Kaltara Capai Rp 9,8 Triliun

Surat tersebut akan segera dikirimkan untuk memastikan komunikasi berjalan lancar dan proses pengajuan anggaran bisa dilakukan tepat waktu. Setelah surat dikirim, komunikasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan semua berjalan sesuai rencana.

“Terkait proses pencairan sisa anggaran, semuanya akan dilakukan sesuai aturan,” imbuhnya. Saat ini, KPU Kaltara masih menggunakan anggaran yang tahap pertama, yang dicairkan Pemprov Kaltara setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tahun 2023. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini