Caleg Terpilih Tolak Putusan MK

MINTA KEJELASAN PSU: Caleg terpilih Dapil Tarakan Tengah mendatangi KPU Tarakan tanyakan terkait PSU dampak putusan MK, Jumat (7/6).

TARAKAN – Imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Dapil Tarakan Tengah, lima orang caleg terpilih mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Jumat (7/6).

Lima caleg terpilih yang datang yakni, Randy Ramdhana Erdian, Herman Hamid, Sabariah, Riska Lestari dan Herlin. Perwakilan caleg terpilih, Herman Hamid menyayangkan putusan MK. Sebab, caleg Erick Hendrawan Septian Putra yang didiskualifikasi oleh MK, berimbas kepada 8 caleg terpilih lain. Makanya pihaknya mempertanyakan mekanisme PSU selanjutnya kepada KPU Tarakan.

“Ada ketidakadilan hukum dengan keputusan MK ini. Kami dari 8 caleg ini akan membuat surat penolakan keputusan ini dan akan disertai tanda tangan ketua partai. Dalam satu dua hari ke depan,” jelasnya.

Baca Juga  Pembangunan Kawasan Industri Berdampak Terhadap Nelayan

Menurutnya, MK tidak memikirkan nasib 8 caleg terpilih lain. Meski putusan MK ini harus dilaksanakan. Keputusan MK dianggap sesat.

“Kami persilakan PSU tetap, tapi tanpa melibatkan 8 caleg ini. Teknisnya, kami serahkan ke KPU. Ini baru pertama kali di Indonesia. Seharusnya yang bermasalah satu kursi. Harusnya hanya satu kursi yang diputuskan oleh MK. Kami sudah koordinasi dengan partai dan sepakat menolak keputusan MK ini,” tegasnya.

Baca Juga  Gubernur Sempatkan Temui Mahasiswa

Sementara itu, Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto mengapresiasi kedatangan caleg terpilih. Sekaligus mempertanyakan kejelasan nasib caleg terpilih ke depan. Namun pihaknya masih menunggu perintah dari KPU RI. Ia menegaskan sudah menyaksikan putusan MK secara langsung di media sosial.

“Jika itu diputuskan (PSU tanpa 8 caleg terpilih) itu yang kami laksanakan. Jadi tetap menunggu perintah dari KPU RI. Kami harus berhati-hati. Kalau untuk membatalkan putusan, itu ranahnya KPU RI,” ucapnya.

Baca Juga  Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Ia menegaskan, gugatan ini tidak ditujukan kepada KPU Tarakan. Melainkan putusan yang harus dijalankan oleh KPU RI. Pihaknya menampik ada tudingan jika KPU Tarakan yang bermasalah telah meloloskan Erick Hendrawan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT).

Disinggung terkait persiapan PSU, pihaknya akan melakukan rapat internal bersama KPU Kaltara. Baik persiapan logistik, SDM dan anggaran. Pihak kepolisian juga telah memberikan informasi persiapan pengamanan.

“KPPS akan kami rapatkan. Apakah perekrutan ulang KPPS sebelumnya. Tapi KPPS sebelumnya sudah lewat 4 bulan dan tidak berlaku, pungkasnya. (kn-2)

Bagikan:

Berita Terkini